Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah bekerja keras membenahi menyeluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperkuat tata kelola, menyehatkan keuangan negara, serta memastikan keberpihakan pada kepentingan publik yang mendasar.
“Presiden telah menyampaikan bagaimana selama ini terjadi mismanagement dalam pengelolaan BUMN. Ada sekitar Rp5.400 triliun kredit yang dikucurkan, sebagian besar kepada korporasi,” kata Bima Arya saat Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Ia mengingatkan agar pengelolaan keuangan negara berpihak pada kepentingan yang sangat mendasar.
“Langkah pembenahan BUMN di tingkat pusat harus diikuti dengan perbaikan tata kelola BUMD di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memegang tiga peran utama, yakni sinkronisasi, akselerasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan berjalan searah dan saling menguatkan,” ujarnya.
Ia menilai tidak tepat apabila BUMN dibenahi secara serius di pusat, sementara BUMD masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari tata kelola, permodalan, hingga kejelasan fungsi antara pelayanan publik dan pencetak pendapatan daerah.
Oleh karena itu, Kemendagri bersama Komisi II DPR RI berikhtiar melakukan pembenahan menyeluruh atau overhaul terhadap regulasi dan sistem pengelolaan BUMD.
Bima Arya menyebut kehadiran pemerintah saat ini sekaligus menjadi peringatan dini (early warning) bagi kepala daerah agar bersiap melakukan penyesuaian.
“Ini wake-up call kepada daerah bahwa akan ada cara baru. Di pusat ada cara baru mengelola BUMN, di daerah juga ada cara baru untuk bersinergi memaksimalkan dan menyehatkan BUMD,” ungkapnya.
Salah satu instrumen utama pembenahan tersebut, kata dia, Rancangan Undang-Undang tentang BUMD yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI, yang terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam substansi RUU tersebut untuk memperjelas posisi dan arah kebijakan BUMD ke depan.
Pertama, pemisahan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan sebagai pemilik modal. Selama ini, posisi pemerintah daerah dinilai belum tegas sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ke depan, lanjut Bima, desain pengelolaan BUMD akan lebih profesional dengan mekanisme seperti rapat umum pemegang saham (RUPS) dan komposisi kepemilikan yang ditetapkan secara jelas.
Kedua, penegasan indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI).
Bima menjelaskan, selama ini BUMD kerap berada dalam dilema antara menjalankan fungsi pelayanan publik dan mengejar pendapatan asli daerah. Melalui RUU tersebut, akan dibedakan KPI untuk fungsi pelayanan dan KPI untuk kinerja finansial agar tidak tumpang tindih.
Ketiga, pemberian fleksibilitas dalam aspek permodalan dan pengelolaan aset.
Bima menyampaikan akses permodalan dirancang lebih adaptif dengan tetap mengedepankan akuntabilitas, sehingga BUMD tidak selalu terhambat prosedur panjang, namun tetap berada dalam koridor pengawasan yang ketat.
“Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk menyehatkan BUMD sebagaimana komitmen Presiden dalam membenahi BUMN. Kita ingin BUMD lebih profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Ini ikhtiar bersama untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dari pusat hingga daerah,” kata Bima Arya.
Baca juga: Wamendagri: MBG turut gerakkan perekonomian dan pendidikan
Baca juga: Bima Arya dorong Nusa Penida jadi Green Island terintegrasi
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































