Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Bahtiyar Rifai menyatakan dukungannya terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya yang menertibkan tiang kabel fiber optik (FO) ilegal.
Menurut Bahtiyar saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
"Kegiatan ini untuk menegakkan perda. Kami di DPRD tentu sangat mendukung langkah-langkah Pemkot melalui Satpol PP dan DSDABM untuk memperindah setiap sudut Kota Surabaya,” kata Bahtiyar.
Meski demikian, dirinya mengingatkan agar setiap tindakan pembongkaran tetap melalui tahapan administrasi yang jelas serta sebelum dilakukan penertiban, pemilik tiang atau kabel terlebih dahulu diverifikasi dan diberikan surat peringatan secara bertahap.
"Alangkah baiknya dilakukan verifikasi dulu, dicari siapa pemiliknya, lalu disurati. Berikan peringatan satu, dua, sampai tiga. Kalau tidak ada respons, baru dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menilai, pendekatan administratif penting agar penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Di sisi lain, Bahtiyar juga mengingatkan para pelaku usaha penyedia jaringan utilitas agar mematuhi aturan perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel maupun tiang di ruang milik jalan.
Kepatuhan administrasi, menurutnya, merupakan syarat awal yang selalu diperiksa ketika ditemukan dugaan pelanggaran.
"Sebelum memasang kabel atau tiang, sebaiknya mengurus perizinan terlebih dahulu ke pemerintah kota. Administrasinya harus lengkap supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya bersama DSDABM melakukan penertiban terhadap puluhan tiang kabel fiber optik yang tidak mengantongi izin di sejumlah ruas jalan.
Dalam kegiatan ini, petugas menyasar tiga lokasi, yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, serta Jalan Kapas Krampung sisi utara.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistitya, mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menyita 45 tiang kabel fiber optik dari ketiga titik lokasi.
"Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan," ujarnya.
Baca juga: Adi Sutarwijono, dari pena ke pucuk pimpinan
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono berpulang
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































