Pemkab Manokwari diminta tinjau ulang pemberhentian 235 nakes

1 hour ago 2

Manokwari (ANTARA) - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari meninjau kembali kebijakan pemberhentian 235 tenaga kesehatan kontrak di sejumlah fasilitas kesehatan.

Sebagian tenaga kesehatan (nakes) tersebut telah mengabdi hingga belasan tahun, namun tidak diakomodasi dalam proses seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pemerintah kabupaten setempat.

“Kamis (19/2) kemarin, saya sudah bertemu dengan para nakes. Mereka menyampaikan permasalahan yang mereka alami. Saya berharap pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan itu,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

Ia menyebut, para nakes diangkat menjadi tenaga kontrak melalui surat keputusan Bupati Manokwari namun diberhentikan hanya menggunakan surat edaran dari Kepala Dinas Kesehatan Manokwari.

Nakes yang terdampak berasal dari 16 puskesmas dan satu rumah sakit di wilayah Prafi, Masni, hingga Kota Manokwari sehingga perlu ada solusi bijak dari pemerintah daerah agar tidak mempengaruhi pelayanan kesehatan.

“Mereka mempertanyakan mekanisme pemberhentian yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak adil bagi mereka,” ucap Filep.

Selain itu, kata dia, nakes juga mempersoalkan alasan keterbatasan anggaran karena pembiayaan operasional layanan kesehatan tidak hanya bersumber dari APBD, melainkan juga dari klaim BPJS Kesehatan dan pendanaan lainnya.

Baca juga: DPD RI kritisi sarana medis dan layanan RSUP di Manokwari Papua Barat

Pemberhentian ratusan nakes kontrak dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pelayanan di masing-masing puskesmas maupun rumah sakit mengingat rasio tenaga kesehatan di Manokwari masih minim.

“Kesehatan adalah aset utama. Kalau tenaga medis tidak diperhatikan bahkan diberhentikan, maka inkonsisten dengan program pembangunan Papua,” ujar Filep.

Dia telah berupaya menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Manokwari untuk meminta klarifikasi atas kebijakan pemberhentian 235 tenaga medis, namun belum memperoleh tanggapan dari pejabat terkait.

Komite III DPD RI akan menggelar rapat dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten guna membahas berbagai permasalahan yang berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Pemerintah daerah semestinya memprioritaskan tenaga medis dalam setiap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang kemudian didistribusikan ke daerah lain seperti Pegunungan Arfak atau Manokwari Selatan.

“Masih banyak fasilitas kesehatan yang kekurangan tenaga medis. Kepala daerah harus memperhatikan porsi pengangkatan pegawai agar mengutamakan layanan dasar bagi masyarakat,” ucap Filep.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Manokwari mengeluarkan surat edaran tertanggal 8 Januari 2026 terkait pemberhentian 235 nakes akibat pengurangan anggaran dari pemerintah pusat. Dalam surat itu disebutkan SK tenaga honorer tahun 2025 berakhir pada 31 Desember 2025.

Baca juga: Komite III DPD RI dorong penguatan layanan RSUP Papua Barat

Terhitung sejak 5 Januari 2026, ratusan tenaga honor sektor kesehatan di Manokwari diminta tidak masuk kerja hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |