Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah sedang mengkaji ulang aturan melalui platform perdagangan digital (e-commerce) menyusul keluhan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bersaing dengan produk impor berharga murah.
Budi menyampaikan saat ini pemerintah masih menelusuri penyebab dari harga produk impor bisa jauh lebih murah dibanding dengan barang lokal. Menurutnya, jika nantinya terbukti ilegal atau hasil penyelundupan, maka barang tersebut tidak boleh beredar.
"Kita telusuri. Tapi kalau dia memang misalnya, memang benar impor resmi artinya nggak ilegal karena memang dari sana-nya udah murah, ya kita mencoba nanti bareng-bareng (evaluasi) dengan e-commerce," ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Ia mengakui banyak pelaku UMKM, termasuk produsen hijab dan produk fesyen lainnya, mengeluhkan harga barang di platform digital yang berada jauh di bawah harga produksi dalam negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini tengah melakukan kajian bersama kementerian/lembaga teknis serta para pelaku platform digital.
Dalam kajian ini, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengaturan produk UMKM mendapat ruang dan prioritas yang lebih besar di platform digital.
Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Namun demikian, Budi masih belum bisa menjelaskan secara rinci aturan apa saja yang perlu mendapat evaluasi, lantaran masih menjadi kajian bersama kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Kita sesuaikan lagi, seperti apa mau diaturnya. Apakah harus diutamakan UMKM atau apa nanti. Saya belum bisa ngomong ya, karena belum sepakat," katanya.
Baca juga: Mendag: Larangan impor pakaian bekas demi kesehatan dan lindungi UMKM
Baca juga: Menteri UMKM usulkan penetapan harga acuan penjualan produk impor
Baca juga: Menteri UMKM sebut cacah ulang thrifting ilegal opsi lindungi UMKM
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































