Komnas HAM tegaskan istilah zat kimia asam kuat di kasus penyiraman

3 hours ago 3
“Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penggunaan istilah medis “luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat” dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, guna meluruskan pemahaman publik yang selama ini kerap menggunakan istilah “air keras."

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan istilah tersebut diperoleh dari keterangan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah pendalaman langsung.

“Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Ia menilai penggunaan terminologi berbasis medis penting untuk memastikan akurasi dalam memahami karakter luka, sekaligus menjadi dasar dalam proses penanganan hukum dan medis yang tepat.

Setelah menegaskan aspek terminologi, Komnas HAM juga menyoroti proses pemulihan korban yang membutuhkan waktu panjang akibat kompleksitas luka bakar yang dialami.

“Operasi masih terus berlanjut dan masih akan terus berlanjut operasinya dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan 20 persen luka bakar,” kata Saurlin.

Komnas HAM juga memastikan pembiayaan pengobatan korban mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan perawatan.

“Kemudian kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh LPSK,” ujar Saurlin.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan pihaknya telah menghimpun keterangan langsung dari dokter spesialis dan manajemen rumah sakit terkait penanganan korban.

“Kami berkesempatan berbicara dengan dokter-dokter spesialis yang menangani dan juga manajemen RSCM,” ujarnya.

Ia menilai langkah medis yang dilakukan sejauh ini berjalan intensif untuk menjaga kondisi korban tetap stabil selama masa pemulihan.

Menurut Komnas HAM, dukungan tersebut krusial mengingat proses pemulihan korban membutuhkan penanganan jangka panjang dan multidisiplin, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak korban dalam kasus kekerasan berbasis zat kimia.

Baca juga: PSHK: Kasus Andrie Yunus termasuk tindak pidana umum bukan militer

Baca juga: Komnas HAM dalami opsi jalur peradilan kasus penyiraman air keras aktivis

Baca juga: Pemulihan korban penyiraman Andrie Yunus diperkirakan hingga dua tahun

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |