Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memperoleh surat kuasa khusus untuk membantu penagihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tiga perusahaan melalui gugatan di pengadilan negeri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Lilik Haryadi di Semarang, Kamis, mengatakan, penagihan dilakukan melalui pengajuan gugatan sederhana terhadap ketiga perusahaan.
Kejaksaan, kata dia, mewakili Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda dan Majapahit Semarang.
Menurut dia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, kejaksaan juga sudah menyampaikan somasi dan pemanggilan terhadap ketiga perusahaan yang menunggak itu.
"Tiga kali dipanggil datang, diberikan somasi juga tidak dilakukan pembayaran," katanya.
Ia menyebutkan besaran tunggakan iuran yang ditagih bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Ia mengungkapkan salah satu perusahaan yang digugat bergerak di bidang penyedia tenaga alih daya.
"Salah satunya perusahaan 'outsourcing' dengan jumlah karyawan cukup banyak " katanya.
Pada 2025, kata dia, Kejari Kota Semarang juga membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak iuran.
Menurut dia, Kejari Kota Semarang penagihan terhadap 77 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BRI Finance - Kejari Kota Semarang sinergi wujudkan kepastian hukum
Baca juga: PT Pegadaian Kanwil Semarang jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batang
Baca juga: Kebakaran landa salah satu ruang di Kejaksaan Negeri Semarang
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































