HIPMI usul skema fleksibel bea keluar batu bara berbasis harga

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) -

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan agar rencana penerapan kebijakan bea keluar batu bara dilakukan secara fleksibel dengan skema berbasis harga guna menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan usaha.

Sekretaris Jenderal BPP HIPMI sekaligus Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira mengatakan kebijakan tersebut perlu dirancang secara adaptif mengikuti dinamika pasar global.

“Kami mengusulkan penggunaan skema progresif berbasis harga (price-based mechanism). Diterapkan fleksibel mengikuti siklus komoditas,” kata Anggawira di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, langkah itu penting agar kebijakan fiskal tidak justru menekan daya saing ekspor batu bara, saat Indonesia berpeluang menjadi pemasok energi global.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemerintah memang perlu menjaga penerimaan negara di tengah tekanan geopolitik dan volatilitas harga energi. Namun, desain kebijakan juga harus mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fluktuasi harga, kenaikan biaya logistik, hingga ketidakpastian permintaan.

“Penyusunan kebijakan perlu melibatkan pelaku usaha agar lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan distorsi di lapangan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Anggawira menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku industri.

Saat ini, harga DMO batu bara buat kebutuhan pembangkit listrik masih dipatok sekitar 70 dolar AS per ton, sementara biaya produksi dan harga pasar global telah meningkat signifikan.

“Jika bea keluar diterapkan tanpa penyesuaian DMO, maka akan terjadi double pressure bagi pelaku usaha. Dari sisi ekspor dikenakan bea keluar, dari sisi domestik masih dibatasi harga,” ujar dia.

Untuk itu, himpunan mengusulkan adanya mekanisme penyesuaian harga DMO secara bertahap dan realistis, atau skema kompensasi yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.

Di sisi lain, Anggawira juga mengingatkan bahwa kebijakan bea keluar bakal berdampak langsung terhadap margin usaha, terutama bagi pelaku usaha menengah dan kecil yang lebih rentan jika dibandingkan perusahaan besar.

Beberapa dampak yang berpotensi muncul antara lain penurunan arus kas, penundaan investasi dan eksplorasi, serta tekanan terhadap keberlanjutan produksi.

Dalam jangka menengah, kondisi itu bisa berisiko memengaruhi pasokan batu bara nasional apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Meski demikian, HIPMI memandang kebijakan ini juga dapat menjadi momentum untuk mendorong hilirisasi batu bara serta meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, selama dirancang secara tepat dan berimbang.

“Kebijakan fiskal seharusnya memperkuat posisi tersebut, bukan melemahkan,” kata Anggawira.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Selain batu bara, Pemerintah juga tengah menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel.

Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |