Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tetap konsisten dan tidak berubah, dalam audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penegasan itu disampaikan terkait langkah deportasi warga Palestina sekaligus buron Interpol Abdul Karim Raeq Miqdad beberapa waktu.
"Penanganan perkara tersebut tidak mengubah komitmen Indonesia terhadap Palestina," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948.
Dengan demikian, kata Yusril, kasus Abdul Karim merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
Yusril mengungkapkan deportasi Abdul Karim dilakukan berdasarkan mekanisme pemberitahuan merah alias red notice Interpol karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.
"Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus," ujarnya.
Baca juga: Yusril bakal temui ormas Islam di MUI klarifikasi kasus Abdul Karim
Ia mengatakan komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Interpol menerbitkan red notice pada 16 Juli 2026.
Setelah pemberitahuan tersebut diterima NCB-Interpol Indonesia, sambung Yusril, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026 dan Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta.
Ia menyampaikan Interpol memiliki mekanisme yang ketat sebelum menerbitkan red notice, dengan salah satu syarat utamanya berupa memastikan perkara yang diajukan tidak berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer.
"Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Yusril menambahkan.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, ia juga meluruskan narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza.
Berdasarkan koordinasi pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Baca juga: Yusril tegaskan Abdul Karim bukan ulama Palestina maupun aktivis Gaza
Ia turut menepis isu yang menyebut Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus.
Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung kepada pemerintah Siprus, yang memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga karena bertentangan dengan ketentuan dalam mekanisme Interpol.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/7) malam tersebut, Ketua Umum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar mengapresiasi kehadiran Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang membuka ruang dialog dengan para pimpinan MUI dan organisasi kemasyarakatan Islam.
"Saya atas nama pengurus MUI menyampaikan banyak terima kasih kepada Prof Yusril. Kami tahu kesibukan beliau sangat luar biasa, namun masih menyempatkan diri untuk hadir langsung di MUI. Jazakumullah khairan, semoga ini menjadi nilai amal saleh," ujar Kiai Anwar.
Menurutnya, audiensi menjadi momentum penting untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi sehingga para ulama dan pimpinan ormas memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kasus deportasi Abdul Karim tanpa mengurangi komitmen konstitusional Indonesia yang sejak awal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
Audiensi turut dihadiri Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hukum Wahiduddin Adams, Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin, Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca juga: Yusril: Deportasi Abdul Karim tak terkait dengan sikap RI ke Palestina
Baca juga: Polri sebut Abdul Karim dideportasi karena subjek red notice Nikosia
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































