CORE Indonesia: Penertiban tambang ilegal jaga pasokan mineral kritis

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai penertiban tambang ilegal menjadi kunci untuk menjaga pasokan mineral kritis dalam rangka memastikan agenda hilirisasi berjalan optimal guna mendorong industrialisasi nasional.

“Menertibkan, mengamankan pasokan mineral kritis, reserve, dan memanfaatkannya untuk agenda nasional hilirisasi tetap menjadi agenda yang krusial untuk mendorong industrialisasi dan juga meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Faisal dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, mineral kritis merupakan sumber daya tidak terbarukan yang perlu dikelola secara strategis agar tidak habis tanpa memberikan manfaat ekonomi maksimal.

Negara-negara yang memahami pentingnya mineral kritis cenderung menjaga cadangan mereka untuk menopang industrialisasi jangka panjang, khususnya pada sektor manufaktur berteknologi tinggi.

“Kalau kita ingin naik kelas dalam rantai pasok global, kita perlu menjaga pasokan di dalam negeri dan memanfaatkannya untuk hilirisasi agar ada nilai tambah,” katanya.

Ia menilai dinamika global juga meningkatkan persaingan mendapatkan akses terhadap mineral kritis, termasuk potensi tekanan agar negara pemilik sumber daya membuka akses bahan mentah secara langsung.

“Kalau tidak hati-hati, ada risiko pihak luar meminta akses penuh terhadap mineral kritis kita. Ini bisa bertentangan dengan kebijakan hilirisasi apabila bahan mentah diambil langsung tanpa diproses di dalam negeri,” ujarnya.

Penertiban tambang ilegal dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan penguatan industrialisasi nasional.

Dengan memastikan pasokan mineral strategis tetap terkendali dan memberikan nilai tambah di dalam negeri, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah terus memperkuat penertiban tambang ilegal melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Halilintar sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Sepanjang periode tersebut, Satgas Halilintar menguasai kembali hampir 10.000 hektare lahan tambang dari lebih dari 100 perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan. Komoditas yang teridentifikasi mencakup batu bara, nikel, emas, pasir kuarsa, dan batu kapur yang tersebar di berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Maluku Utara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |