10 April 2026 | Redaksi Rakyat News | 69 views
RAKYATNEWS.CO.ID,METRO — Praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap dua pelaku yang diduga mengoplos pertalite dengan minyak mentah untuk meraup keuntungan, Kamis (9/4/2026) siang.
Kedua pelaku berinisial H (49) dan A (42), warga Kabupaten Lampung Tengah, diamankan saat tengah bertransaksi di pinggir Jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/IV/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 9 April 2026.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam BE 8516 IP yang digunakan untuk mengangkut BBM oplosan.
Polisi juga menemukan 22 derigen berkapasitas 35 liter berisi pertalite yang diduga telah dicampur, 33 derigen kosong, uang tunai Rp5.884.000 hasil penjualan, serta seperangkat alat pom mini.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan modus dengan mencampur pertalite dan minyak mentah (minyak cong) sebelum dijual kembali ke pengecer.
“Pelaku mencampur tiga derigen pertalite dengan satu derigen minyak mentah, lalu menjualnya seharga Rp11.200 per liter ke warung-warung yang memiliki pom mini di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas BBM maupun risiko kerusakan kendaraan.
Saat diamankan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah menjalankan praktik tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Selain melanggar hukum, BBM oplosan juga berbahaya bagi pengguna. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku-pelaku lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 54 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(red)

5 hours ago
2


















































