Polisi ringkus juru parkir spesialis pencuri sepatu di kosan Jaksel

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian meringkus seorang juru parkir berinisial HM atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa puluhan pasang sepatu dari sejumlah area indekos di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

​Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma menyampaikan bahwa tersangka telah beraksi sejak 30 Juni hingga 13 Juli dan berhasil menggasak sekitar 20 pasang sepatu dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

​"Modus operandi tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar biaya kontrakan setelah berpisah dari istrinya. Beliau menyasar wilayah kos-kosan, sebagian besar kos-kosan putri," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

​Nugrahadi menjelaskan, tersangka beraksi dengan cara berkeliling di gang-gang menggunakan topi atau masker untuk menyamarkan identitas.

"Saat melihat pintu pagar kos tidak terkunci dan situasi sepi, HM masuk seolah-olah sebagai penghuni lalu mengambil sepatu secara acak sebanyak 5 hingga 10 pasang per lokasi menggunakan tote bag dan tas pinggang," katanya.

​Adapun tiga lokasi yang disasar pelaku meliputi indekos di Jalan Antena (Kelurahan Kramat Pela), indekos di Jalan Haji Zainuddin (Kelurahan Gandaria Utara), dan indekos KTMT di Jalan Antena (Kelurahan Kramat Pela).

​Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Andre J. R. Simamora mengungkapkan bahwa sepatu-sepatu hasil curian di antaranya bermerek terkenal seperti New Balance langsung dijual pelaku secara borongan di Pasar Loak Kebayoran Lama.

​"Tersangka menjualnya secara borongan tanpa boks kepada siapa saja pedagang yang mau menerima. Harganya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per borongan agar cepat menjadi uang tunai," kata Andre.

​Penangkapan terhadap HM dilakukan pada Senin (20/7) pukul 21.00 WIB di Jalan Antena 2, Kramat Pela. Pelaku diamankan warga bersama tim opsnal saat berencana melancarkan aksinya yang keempat, setelah foto dan identitasnya mulai dikenali dari rekaman CCTV yang disebarkan kepolisian.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kantong belanja "tote bag", tas pinggang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan penadah barang-barang curian tersebut.

Baca juga: Polisi amankan komplotan maling kabel di Tebet Jaksel

Baca juga: Polisi selidiki komplotan maling gasak empat motor di indekos Jaktim

Baca juga: Karyawan toko padel di Jaksel dilaporkan balik kasus dugaan pencurian

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |