Peneliti-pengamat dorong kasus eks Jampidsus diungkap menyeluruh

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi mendorong pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara menyeluruh.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Gian menilai selain fokus pada dugaan korupsi, pengungkapan kasus itu juga perlu mencakup kemungkinan adanya TPPU dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah,” katanya.

Menurut dia, kasus ini momentum untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu karena kepercayaan publik bergantung pada penyidikan yang profesional, independen, dan transparan.

Baca juga: Pengamat: Jaga asas praduga tak bersalah terkait perkara eks Jampidus

Dia mengatakan pengungkapan perkara secara menyeluruh diyakini akan menjadi indikator penting bahwa negara benar-benar menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum..

“Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi,”tuturnya.

Dia mengatakan momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Sementara itu, pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi mengajak publik mengawal kasus tersebut hingga tuntas setelah penyidikan dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurut dia, penyidik kepolisian pada dasarnya telah berhasil mengungkap dan menemukan bukti-bukti permulaan. Selanjutnya, Kejaksaan Agung harus bekerja dan menindaklanjuti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

“Publik perlu mengawal secara ketat terkait kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024.

Dalam penanganannya, Polri telah mengalihkan proses penyidikan kasus ini kepada Kejaksaan Agung. Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara tersebut.

Baca juga: Akademisi: Proses hukum eks Jampidsus jadi tolak ukur independensi APH

Baca juga: Akademisi: Ada dugaan skema "safe house" dalam kasus eks Jampidsus

Baca juga: IPI: Tuntut hukuman berat terhadap eks Jampidsus demi keadilan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |