Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, mencatatkan lonjakan jumlah WNI yang terlibat sindikat penipuan daring (online scam) hingga melampaui 6.000 orang, dengan sepertiga lebih di antaranya telah pulang ke tanah air.
Menurut rilis pers KBRI Phnom Penh, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, pada periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026, tercatat ada 6.308 WNI eks sindikat penipuan daring yang telah melaporkan keberadaan mereka di Kamboja serta meminta fasilitasi kepulangan ke tanah air.
“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” kata KBRI Phnom Penh.
Lonjakan jumlah WNI yang melapor diri ke KBRI tersebut terjadi seiring dengan semakin intensifnya operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh otoritas Kamboja sejak pertengahan Januari 2026.
Terlebih, pemerintah Kamboja menargetkan wilayahnya bebas dari aktivitas sindikat penipuan daring sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026.
“Target tersebut berkontribusi pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut,” disampaikan KBRI Phnom Penh.
Adapun untuk mempercepat proses pemulangan, KBRI terus menjalin komunikasi erat dengan pemerintah Kamboja, khususnya untuk memperoleh penghapusan denda “overstay” para WNI.
Hingga 26 Maret, pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda bagi 4.361 WNI dari 6.308 WNI yang melapor diri ke KBRI Phnom Penh. Sementara, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) telah diterbitkan KBRI bagi 2.346 WNI yang tak lagi memiliki dokumen perjalanan.
KBRI Phnom Penh, dengan dukungan pemerintah Kamboja, juga memfasilitasi penampungan sementara bagi hingga 300 WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu pemulangan.
Dengan melonjaknya jumlah WNI yang meminta bantuan pemulangan setelah keluar dari sindikat penipuan daring, KBRI Phnom Penh berkomitmen terus memberikan pelindungan kepada para WNI, dengan tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum.
KBRI juga terus berkoordinasi dengan penegak hukum di tanah air untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNI eks sindikat penipuan daring, khususnya untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: Polda bongkar jaringan perdagangan orang internasional dan domestik
Baca juga: KBRI Phnom Penh fasilitasi kepulangan 1.816 WNI dari Kamboja
Baca juga: Perempuan asal Riau korban penipuan kerja di Kamboja meninggal dunia
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































