Nabire (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Siriwini di Kabupaten Nabire, Papua Tengah karena menggunakan mobil distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengangkut sampah.
Koordinator Wilayah BGN Nabire Marsel Asyerem di Nabire, Jumat, mengatakan BGN menyatakan SPPG tersebut telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan kendaraan operasional yang tidak sesuai SOP.
“BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara kepada kami di daerah sebagai tindak lanjut laporan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelanggaran SOP tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire yang tergabung dalam Satgas Percepatan MBG Nabire yang menemukan mobil boks MBG untuk mengangkut dan membuang sampah.
Menanggapi laporan tersebut, BGN Nabire meneruskan laporan ke BGN Pusat untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: BGN sebut SPPG yang dihentikan sementara terus perbaiki kualitas
Setelah menerima laporan, BGN Pusat kemudian memutuskan penghentian sementara operasional SPPG 02 Siriwini.
“BGN Pusat memberikan sanksi penghentian sementara karena dapur tersebut melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.
Marsel menegaskan, mobil boks MBG yang disediakan untuk operasional distribusi makanan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, termasuk mengangkut sampah.
“Mobil operasional ini meski disediakan oleh mitra namun disewa oleh BGN untuk mendistribusikan makanan MBG, sehingga harus digunakan sesuai peruntukan dan mematuhi SOP,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghentian operasional akan berlangsung hingga proses evaluasi dan investigasi selesai dilakukan. Pihak pengelola dapur juga diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Harus ada pernyataan dari kepala SPPG bahwa ke depan tidak akan menggunakan mobil boks untuk keperluan lain dan akan mematuhi seluruh SOP yang berlaku,” katanya.
Baca juga: BGN ingatkan SPPG patuhi petunjuk teknis operasional dari pemerintah
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































