Jakarta (ANTARA) - Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian melalui proses hukum dugaan kasus korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian kasus hukum yang melibatkan lahan transmigrasi tahun 2005-2011,” kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Kementerian Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, terjadi penambangan ilegal pada sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi.
Penambangan ilegal ini menyebabkan ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, hingga fasilitas umum dan sosial mengalami kerusakan.
Saat ini, Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: BPK lakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Transmigrasi
Baca juga: ITB paparkan sejumlah temuan dan rekomendasi pengembangan transmigrasi
Tiga di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yakni HM(2005-2008), BH (2009-2010), dan ADR (2011-2013). Sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak perusahaan PT KRA, PT ABE dan PT JMB.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas penambangan ilegal terjadi pada periode 2005-2011 di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi No. 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman dan Separi.
Kasus bermula ketika pemerintah kabupaten masih bisa menerbitkan izin pertambangan.
Pada tahun 2007, tersangka HM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara meloloskan izin usaha pertambangan operasi (IUP OP) PT KRA, PT ABE dan PT JMB.
Aktivitas pertambangan tersebut terus berlanjut hingga posisi HM digantikan BH dan ADR. Kedua tersangka diduga melakukan pembiaran pada aktivitas penambangan tersebut meski proses perizinan belum tuntas.
Kementrans berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan pemulihan hak-hak transmigran serta penataan kembali kawasan yang terdampak, sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan aktivitas penambangan di lahan tersebut pada kurun waktu 2005-2011. Dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan izin di Kutai Kartanegara, kami harapkan lahan transmigrasi dapat kembali digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Sigit.
Baca juga: Kementrans optimalkan TEP meriset potensi ekonomi kawasan transmigrasi
Baca juga: Kementrans bangun 454 toilet-renovasi 500 sekolah kawasan transmigrasi
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































