Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan besok Rabu (6/5) akan melantik dua pejabat baru untuk menggantikan pejabat yang terindikasi terlibat dalam masalah pencairan restitusi pajak.
Purbaya enggan menyebutkan nama kandidat yang akan ia beri tugas menjadi pejabat Kementerian Keuangan ketika dikonfirmasi oleh wartawan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Pejabat baru nantinya akan terkonfirmasi seiring dengan pelantikan yang rencananya digelar di Kementerian Keuangan, besok.
“Nanti besok akan kami umumkan. Besok akan kami lantik langsung pejabat barunya,” ujar Purbaya.
Menkeu menyampaikan rencana memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan sebagai upaya mengatasi masalah pencairan restitusi pajak dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5).
Purbaya mengungkapkan telah menginvestigasi lima pejabat yang terlibat dalam manajemen restitusi. Dari kelima pejabat itu, dia memutuskan untuk memberhentikan dua di antaranya.
Namun, dia tidak mengungkapkan nama pejabat yang akan diberhentikan.
Menkeu hanya menjelaskan bahwa investigasinya itu bermula dari temuannya mengenai nilai pencairan restitusi pajak tahun anggaran 2025 yang tidak sesuai dengan laporan yang ia terima.
Mulanya ia menerima laporan dari stafnya bahwa nilai restitusi pajak terbilang rendah. Namun, pada akhir tahun anggaran, ia menemukan bahwa nilai pencairan restitusi melonjak beberapa kali lipat dari informasi yang ia terima.
“Jadi, itu yang kami akan perbaiki. Jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujar Purbaya.
Keputusannya memberhentikan pejabat terkait pun merupakan bentuk tindak tegas atas penyelewengan yang terjadi di tubuh instansi Kementerian Keuangan. Dia berharap, dengan sanksi ini, pejabat di lingkup Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagaimana amanat yang diterima dan menjauhi praktik kecurangan.
“Pesannya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik. Jangan jor-joran. Jor-jorannya adalah tidak memberitahu perkembangan dengan akurat,” tuturnya.
Baca juga: Purbaya: Aturan baru restitusi pajak demi proses yang lebih tertib
Baca juga: Menuju arah baru restitusi pajak yang lebih adil
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































