Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif yang lebih terarah untuk menopang sektor manufaktur yang tengah tertekan setelah Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia terkontraksi ke level 49,1 pada April 2026.
PMI manufaktur merupakan indikator aktivitas industri manufaktur. Angka di atas 50 menunjukkan ekspansi atau pertumbuhan aktivitas industri, sedangkan di bawah 50 menandakan kontraksi atau perlambatan.
Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan respons kebijakan perlu dilakukan secara cepat dan spesifik agar tekanan terhadap industri tidak semakin dalam.
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan insentif yang benar-benar menyasar sektor yang paling terdampak, terutama pada rantai industri hulu.
“Dari sisi fiskal, intervensi juga perlu lebih spesifik. Bukan stimulus yang terlalu umum, tapi insentif yang benar-benar menyasar sektor yang paling terdampak,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memperkuat substitusi impor melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri agar ketergantungan terhadap bahan baku impor dapat dikurangi.
Diversifikasi sumber bahan baku juga dinilai penting agar industri tidak terlalu bergantung pada kawasan tertentu yang rentan terganggu akibat konflik geopolitik.
Yusuf turut mendorong perluasan skema Local Currency Transaction (LCT) agar transaksi perdagangan tidak terlalu bergantung pada dolar AS sehingga tekanan nilai tukar terhadap biaya produksi dapat ditekan.
Di samping itu, dukungan terhadap sektor logistik juga diperlukan karena sebagian tekanan manufaktur saat ini berasal dari kenaikan biaya distribusi.
Menurut Yusuf, apabila kontraksi PMI manufaktur terus berlanjut, dampaknya dapat meluas terhadap perekonomian nasional karena sektor manufaktur merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
“Ketika produksi terus turun, risiko PHK akan ikut naik. Bahkan sekarang pun tanda-tandanya sudah mulai terlihat dari penurunan penyerapan tenaga kerja di sektor ini,” ujar Yusuf.
Merespons kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan melakukan langkah mitigasi dan penguatan sektor industri nasional, di antaranya mempercepat perumusan berbagai kebijakan strategis, termasuk penguatan substitusi impor, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), serta diversifikasi sumber bahan baku dan pasar ekspor.
Selain kebijakan perlindungan industri yang telah berjalan, Kemenperin juga menyiapkan usulan baru berupa insentif dan kebijakan perlindungan tambahan bagi industri.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pengolahan tumbuh 5,04 persen secara tahunan pada triwulan I 2026 dan tetap menjadi penopang utama ekonomi. Sektor ini menyumbang 19,07 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan nilai mencapai Rp1.179,6 triliun atas dasar harga berlaku.
Baca juga: Kemenperin tekankan pelemahan PMI karena gangguan pasokan global
Baca juga: Ekonom: Pemerintah perlu jaga daya beli saat manufaktur tertekan
Baca juga: Kadin yakin PMI manufaktur RI tetap ekspansi di tengah tekanan global
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































