Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu, setelah mengalami sakit.
Nadiem mengaku merasakan nyeri pada tubuh yang cukup menyakitkan pada Selasa (5/5) sehingga tidak bisa mengikuti persidangan.
"Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang, tapi tidak sanggup kemarin," ucap Nadiem dalam persidangan.
Maka dari itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Setelah perawatan, ia mengaku kondisinya sudah membaik sehingga bisa mengikuti persidangan.
Kendati demikian, sesuai dengan resume medis dari dokter, Nadiem harus segera menjalani tindakan operasi.
Dengan demikian, Nadiem memohon pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah/kota terhadap dirinya bisa dikabulkan.
"Tujuannya agar saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin," ucapnya.
Baca juga: Nadiem Makarim mengeluh sakit, sidang kasus korupsi Chromebook ditunda
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda menjadi Rabu (6/5), karena Nadiem selaku terdakwa mengeluh sakit.
JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan fisik pada Selasa (5/5) pagi beserta hasil laboratorium, kondisi Nadiem berada dalam batas normal dan tidak ada demam.
"Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan," kata JPU pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Kendati demikian, saat pihaknya akan membawa Nadiem ke persidangan, mantan Mendikbudristek itu mengeluh sakit di bagian belakang tubuhnya.
Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Baca juga: Advokat apresiasi tindakan cepat JPU bawa Nadiem Makarim ke IGD
Pada kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nadiem Makarim tak hadiri sidang Chromebook karena sakit
Baca juga: Nadiem Makarim minta pengalihan status tahanan usai operasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































