Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendukung agar Polri tidak berada dalam naungan kementerian tertentu melainkan langsung di bawah presiden.
Hal tersebut selaras dengan rekomendasi yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian," kata dia dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Akademisi sebut perlu undang-undang khusus untuk perkuat Kompolnas
Menurut Abdullah, banyak keuntungan yang akan dimiliki pemerintah jika Polri berada di bawah presiden secara langsung.
Salah satunya yakni rantai komando yang akan lebih terkoordinasi dengan baik sehingga seluruh perintah presiden bisa dilaksanakan langsung oleh kepolisian.
Selain itu, lanjut Abdullah, institusi Polri akan lebih independen sehingga penegakan hukum bisa dilakukan lebih tegas tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti beberapa poin rekomendasi yang telah diajukan ke presiden. Salah satunya soal pengaturan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Menurut Abdullah, kebijakan tersebut harus dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Baca juga: Komisi III DPR: RUU Polri berpotensi jadi inisiatif pemerintah
Pemerintah juga harus mampu mengedukasi dan mensosialisasi masyarakat terkait langkah ini agar tidak menimbulkan polemik.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Abdullah berharap rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan parlemen dalam mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif, profesional, dan sesuai dengan tuntutan demokrasi.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya telah menyerahkan enam rekomendasi utama kepada presiden, yakni penegasan kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden, penguatan Komisi Kepolisian Nasional, mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penguatan aspek kelembagaan dan manajerial, serta revisi Undang-Undang Kepolisian.
Baca juga: Ini kata Ketua Komisi III DPR terkait rekomendasi reformasi Polri
Pewarta: Walda Marison
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































