ORI: Penyusunan RUU Ekonomi Syariah perhatikan perlindungan masyarakat

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) mengingatkan perlindungan hak masyarakat dalam layanan ekonomi syariah harus menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan sebagian bidang ekonomi syariah, baik perbankan, pekerjaan usaha, dan sektor strategis termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik.

"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Rahmadi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Karena itu, kata dia, penyelenggara layanan ekonomi syariah harus memenuhi standar pelayanan yang terukur dan akuntabel, menjamin keterbukaan dan kesetaraan akses bagi warga, serta memiliki mekanisme pengawasan yang efektif.

Ia mengatakan standar pelayanan dimaksud, yakni adanya transparansi seperti informasi akad, biaya, dan resiko yang jelas, serta aksesibilitas dengan layanan mudah dijangkau dan tepat waktu.

Selain itu, Rahmadi menegaskan penyelenggara layanan ekonomi syariah tidak boleh ada diskriminasi dalam memberikan pelayanan, perlunya penyampaian informasi yang benar hingga perlindungan hukum atas jaminan atas penyimpangan penyelenggara.

"Perlindungan ini juga harus mencakup kelompok rentan dan masyarakat kecil yang sering berada pada posisi lemah dalam berhadapan dengan institusi layanan," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Ekonomi Syariah jadi solusi persoalan dalam negeri

Untuk itu, ia berharap RUU Ekonomi Syariah dapat menjadi instrumen yang memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ekonomi syariah.

Ia juga mendorong penguatan tata kelola kelembagaan ekonomi syariah melalui integrasi yang lebih baik antarinstansi.

Menurutnya, diperlukan sebuah lembaga atau badan yang mampu mengoordinasikan berbagai aspek ekonomi syariah dalam satu payung kelembagaan guna mempermudah harmonisasi kebijakan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat.

"Dengan demikian, ekosistem ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih terintegrasi sebagai bagian dari tata kelola publik yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas," tutur Rahmadi.

Dengan demikian, ia menekankan pentingnya penguatan perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem ekonomi syariah dalam pembentukan RUU Ekonomi Syariah.

Adapun RUU Ekonomi Syariah saat ini masih berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan belum menjadi prioritas utama dalam pembahasan legislasi.

Baca juga: Anggota DPR RI tampung masukan terkait RUU Ekonomi Syariah

Baca juga: Anggota DPR: RUU Ekonomi Syariah dapat atasi ketidakadilan ekonomi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |