Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuruzzaman (MN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK memeriksa Nuruzzaman dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Adapun Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus kuota haji.
Baca juga: KPK dalami kuota haji tambahan dan usut aset saat periksa tiga saksi
Selain dia, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lain yang terdiri atas Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024 M. Agus Syafi’, DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.
Berdasarkan catatan KPK per pukul 14.22 WIB, hanya Nuruzzaman dan DS yang memenuhi panggilan. Nuruzzaman tiba pada pukul 09.43 WIB, sedangkan DS pada pukul 09.55 WIB.
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.
Baca juga: Pemilik Maktour minta KPK jadwal ulang pemeriksaan kasus kuota haji
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Baca juga: KPK sebut 406.000 Dolar AS dari Asrul diduga bagian untuk Pansus DPR
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































