Netflix gugat ByteDance soal pelanggaran hak cipta AI Seedance 2.0

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Netflix mengancam perusahaan ByteDance dengan litigasi karena layanan AI Seedance 2.0 milik perusahaan asal China itu memfasilitasi pelanggaran hak cipta.

Melansir laporan Variety, Selasa (17/2), Netflix mengirimkan surat penghentian dan peringatan (cease-and-desist letter) yang menuntut agar perusahaan itu menghapus kekayaan intelektual (KI) milik mereka dari set data pelatihan serta menerapkan pembatasan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.

Netflix menuduh ByteDance memfasilitasi pelanggaran hak cipta terhadap serial "Stranger Things", "KPop Demon Hunters", "Squid Game", dan "Bridgerton".

Baca juga: Netflix kembali hadirkan drama Indonesia

"Seedance bertindak sebagai mesin pembajakan berkecepatan tinggi, menghasilkan karya turunan tidak sah dalam jumlah besar dengan memanfaatkan karakter ikonik, dunia cerita, dan narasi skrip milik Netflix,” kata direktur litigasi Netflix Mindy LeMoine.

Dalam gugatan itu, ByteDance diberi waktu tiga hari untuk merespons.

Salah satu tuduhan yang mereka layangkan adalah video-video yang beredar menampilkan penggambaran secara tidak sah kostum "Bridgerton" musim keempat dengan latar pesta topeng.

"Keluaran ini mencerminkan kostum tertentu yang penting secara naratif, seperti gaun ‘Lady in Silver’ milik Sophie Baek," kata LeMoine.

Netflix juga menyebut ada video yang beredar dari episode terakhir "Stranger Things" yang menampilkan reproduksi detail para pemeran ikonik serta monster dari serial tersebut.

Para pengguna juga membuat karya tidak sah, seperti memasukkan tokoh dunia nyata Elon Musk ke dalam lingkungan "Squid Game,” demikian isi surat tersebut.

Baca juga: APFI kemukakan perlunya insentif untuk pengembangan IP film lokal

Surat itu juga menuduh pengguna membuat klip video yang mereproduksi gaya visual dan desain karakter "KPop Demon Hunters" termasuk karakter utamanya Rumi.

Langkah yang diambil Netflix itu mengikuti tindakan serupa dari Disney, Paramount, dan Warner Bros., yang masing-masing menuduh perusahaan ByteDance mencuri KI paling berharga mereka.

Baca juga: Kemenekraf matangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual

Baca juga: Penulis dan musisi bisa lindungi hak cipta melalui POP-HC

Baca juga: Indonesia kenalkan proposal manajemen royalti global kepada Vietnam

Penerjemah: Sri Dewi Larasati
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |