KP2MI perkuat pelindungan PMI dari sebelum berangkat hingga pulang

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.

Upaya tersebut dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang memastikan PMI bekerja secara legal, profesional, dan memperoleh hak-haknya.

“Prinsip kami jelas. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sebelum, selama, dan setelah penempatan. Karena itu, penempatan dan pelindungan harus berjalan beriringan,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin kepada ANTARA usai menghadiri sidang tahunan di Jakarta, Jumat.

Menurut Mukhtarudin, pelindungan tersebut diberikan sejak di dalam negeri melalui penguatan seleksi dan verifikasi pemberi kerja, kepastian kontrak dan upah, serta peningkatan kompetensi calon PMI sebelum berangkat ke negara penempatan.

Sementara selama bekerja di luar negeri, pemerintah memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan, berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI, dan mempercepat penanganan kasus yang dihadapi PMI.

Selain itu, kementerian juga terus meningkatkan digitalisasi layanan serta memperluas edukasi bagi calon PMI dan keluarganya. Langkah tersebut dibarengi dengan pencegahan penempatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ke depan, kebijakan Kementerian P2MI diarahkan tidak hanya untuk memperluas akses pasar kerja dan meningkatkan kualitas serta daya saing PMI, tetapi juga memastikan setiap pekerja migran memperoleh pelindungan secara utuh.

Pemerintah juga memperkuat pemberdayaan PMI dan keluarganya agar manfaat bekerja di luar negeri dapat berkelanjutan setelah pekerja migran kembali ke Indonesia.

“Target akhirnya bukan sekadar semakin banyak PMI yang bekerja di luar negeri, tetapi semakin banyak PMI yang bekerja secara legal dan profesional, memperoleh penghasilan yang layak, terlindungi hak-haknya, serta mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya di Indonesia,” ujar Mukhtarudin.

Mukhtarudin berharap upaya tersebut juga dapat memperkuat kontribusi PMI terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui konsep brain circulation atau perpindahan tenaga kerja terampil secara timbal balik.

Baca juga: Pemerintah perkuat perlindungan PMI lewat Gerakan Nasional Migran Aman

Baca juga: Veronica Tan ingatkan P3MI pastikan perlindungan PMI selama penempatan

Baca juga: KBRI perkuat pelindungan WNI pekerja dan pelaut di Malaysia

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |