Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama Prof. Jimly Ashhiddiqie mengingatkan seluruh hakim khususnya hakim konstitusi akan pentingnya independensi kekuasaan kehakiman untuk menjaga demokrasi hukum Indonesia.
Jimly yang seharusnya menjalani perawatan di rumah sakit karena masalah jantung, tetap datang untuk menyampaikan pesan tersebut dalam peluncuran buku MK bertajuk “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” bersempena dengan hari ulang tahunnya yang ke-70.
“Independensi peradilan menjadi kata kunci menghadapi dinamika politik yang apalagi sekarang partainya tidak ada yang mengimbangi, partai semua, koalisi hampir habis. Maka kebenaran hanya diputuskan di antara mayoritas keadilan. Siapa yang banyak dia yang menentukan,” kata Jimly di Jakarta, Jumat.
Pakar hukum tata negara itu menjelaskan peradilan atau kehakiman sebagai pilar ketiga kekuasaan harus merawat independensinya, dan harus diestafetkan kepada generasi berikutnya.
Sistem masa jabatan hakim MK yang diubah dari lima tahun menjadi batas usia 70 tahun adalah salah satu solusi dalam menjaga independensi peradilan dan merawat demokrasi hukum di Tanah Air.
Baca juga: Hakim MK dan purna tugas serukan independensi peradilan melalui buku
Jimly meluruskan soal pemilihan sembilan hakim MK yang dibagi menjadi tiga usulan dari presiden, tiga usulan dari DPR dan tiga dari usulan Mahkamah Agung (MA) kerap disalahartikan sebagai perwakilan pihak-pihak pengusul.
“Di akhir periode jabatan saya, saya mengkritik metode pemilihan calon-calon hakim agung. Saya bilang, ini dipilih oleh, bukan dipilih dari. Maka kalau DPR memilih tiga orang itu bukan dari DPR, tapi dipersepsikan ini wakil DPR, ini wakil MA, ini wakil kepentingan presiden, bukan begitu!," katanya menegaskan.
Presiden, DPR dan MA itu, kata dia, hanya yang memilih dengan mekanisme yang diatur. Metode pemilihan ini untuk memastikan bahwa MK berada di tengah-tengah, walaupun dalam prakteknya sampai sekarang masih disalahartikan.
Oleh karena itu, Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri itu mengingatkan hakim-hakim MK yang dipilih oleh MA, DPR dan presiden cukup berterima kasih sekali kepada para pihak, tidak berkali-kali dalam arti tidak terus menerus hingga independensinya dipertanyakan.
“Cukuplah terima kasihnya sekali saja. Bapak yang dari DPR, juga dari MA, dan juga yang diajukan presiden. Terima kasih itu harus, cuma tolong sekali saja, tidak terus menerus dipelihara,” ujarnya.
Menurut dia, dengan masa jabatan hakim MK berusia 70 tahun tidak memerlukan lagi rekrutmen baru.
Baca juga: Jimly dorong penegakan kode etik jadi sistem peradilan
Saat menyampaikan pidatonya, Jimly sempat berdiri selama 18 menit di podium, setelahnya dia harus duduk karena sudah mulai tidak kuat lagi.
Sebelum ke MK, Jimly menghadiri peluncuran buku di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Dokter menyatakan dia harus dirawat, namun pria asal Palembang itu merasa berdosa jika tidak datang ke MK.
Dengan didampingi tim dokter dan keluarga, Jimly tiba di Aula Gedung MK meski terlambat hampir 1,5 jam dari jadwal.
Jimly mengaku ada permasalahan pada ring jantungnya yang sudah dipasang sebanyak enam cincin. Dan meminta doa dari masyarakat untuk kesembuhannya.
Meski tengah sakit, Jimly merasa kewajiban untuk hadir menyampaikan pesan pentingnya Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam buku yang diluncurkan di hari ulang tahunnya yang ke-70.
Baca juga: Pakar: Revisi UU Kekuasaan Kehakiman untuk harmonisasi-sinkronisasi
Baca juga: MK tegak lurus asas kekuasaan kehakiman adili PHPU
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































