Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dilakukan secara tergesa-gesa, meski harus dipercepat demi menangkap peluang perpindahan dana global agar masuk ke Indonesia.
“Ya tidak buru-buru juga. Memang ini kan merupakan perintah dari Undang-Undang P2SK,” kata Hekal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Hekal, yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, menjelaskan penyusunan undang-undang ini merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Ia mengungkapkan bahwa semula, ketentuan mengenai PFII direncanakan dimuat dalam UU P2SK. Namun karena cakupannya cukup besar, pembahasannya dipisahkan menjadi undang-undang tersendiri.
“Tapi memang ini menjadi program yang agak kita dahulukan,” kata Hekal.
Dia menambahkan bahwa Indonesia ingin memanfaatkan peluang perpindahan dana global di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Apabila Indonesia terlambat, peluang tersebut berpotensi beralih ke negara lain yang juga tengah mengembangkan pusat keuangan internasional.
“Karena di negara-negara lain banyak yang baru saja juga melahirkan financial center baru. Kita dengar di Uzbekistan baru melahirkan (red., pusat keuangan), di Vietnam malah meluncurkan dua (red., pusat keuangan) sekaligus. Jadi kita memang agak dalam proses balap-balapan,” kata dia pula.
Hekal mengatakan, momentum perpindahan dana global tidak akan berlangsung selamanya sehingga pemerintah ingin segera membentuk PFII.
Menurut dia, setelah investor menentukan tujuan baru penempatan dana, mereka cenderung tidak akan berpindah lagi dalam waktu dekat.
“Kita harus tangkap dia sedini mungkin. Jadi harapannya secepat mungkin,” kata dia lagi.
Melalui PFII, pemerintah juga membidik dana dari keluarga-keluarga kaya dunia yang dikelola melalui berbagai family office.
“Selama ini, termasuk sebagian uang orang Indonesia kan mencari tempat kita dengar seperti Singapura, Hong Kong, dan lain-lain. Mereka boleh taruh di situ (red., PFII). Dan lebih lagi, kita berharap uang orang lain yang ada di luar negeri bisa taruh di situ (red., PFII),” kata Hekal.
Ia mencatat bahwa nilai dana yang dikelola family office di berbagai pusat keuangan dunia diperkirakan mencapai sekitar 3,2 triliun dolar AS, dengan sekitar 65 persen di antaranya sedang mencari lokasi penempatan baru di tengah ketidakpastian global.
“Kenapa mereka cari ‘rumah’ baru? Karena 'rumah-rumah' mereka sedang terguncang. Ada yang 'rumahnya' di Timur Tengah. Salah satu yang besar yang mencari 'rumah baru' adalah di daerah Amerika. Nah, itu kita harapkan kita bisa segera bentuk PFII kita,” ujar dia pula.
Hekal mengingatkan, Indonesia juga membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, keberadaan PFII diharapkan menjadi pintu masuk bagi dana global yang pada akhirnya dapat mendukung perekonomian Indonesia.
Adapun Bali menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan menjadi lokasi PFII karena dinilai telah menjadi tujuan utama warga asing ketika mereka bepergian ke Indonesia.
“Harapannya adalah merekanya (red., investor asing) di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan (red., melalui keberadaan PFII). Jadi mereka keluar masuknya tidak terlalu sulit,” kata Hekal.
Selain menarik investasi, keberadaan PFII juga diharapkan menambah likuiditas, terutama dalam bentuk valuta asing, sehingga memperkuat posisi rupiah dan memperluas sumber pembiayaan bagi program-program pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Menkeu: PFII lengkapi keuangan domestik dengan ekosistem kelas dunia
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































