- Rabu, 22 Juli 2026 22:26 WIB
ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayawijaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp18,24 miliar dari perkara korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya. Pengembalian dana dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Hakim vonis terdakwa korupsi dana desa secara in absentia
- 23 Februari 2026
Hoaks! Video TNI akan audit dana desa yang terindikasi korupsi
- 10 Januari 2026
Video Terkait
Polda Papua tahan 9 tersangka korupsi Dana Desa Rp168 M di Lanny Jaya
- 25 September 2025
Bangun kesadaran hukum dari desa bagian 1
- 17 Mei 2023
Korupsi dana desa, mantan kades dan anaknya diamankan polisi
- 28 Oktober 2021
Tilap 260 juta dana desa, bendahara Kebintik diciduk polisi
- 19 Februari 2020
Polda Papua tangani 9 kasus korupsi dana desa
- 17 Januari 2020

















































Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.