KI DKI sebut zona informatif perkuat transparansi dan inklusif

1 week ago 15

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menilai penerapan zona informatif pada 189 badan publik berpredikat informatif menjadi fondasi penting dalam memperkuat arah kebijakan Jakarta menuju kota global yang transparan, inklusif, dan akuntabel.

"Predikat Informatif yang disertai penerapan zona informatif merupakan wujud konkret keterbukaan informasi publik. Dan ini menjadi standar penting Jakarta sebagai kota global," kata Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta Ferid Nugroho di Jakarta, Jumat.

Ferid mengungkapkan, 189 badan publik berasal dari berbagai unsur strategis, meliputi organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kota administrasi, kecamatan, kelurahan, rumah sakit umum daerah (RSUD), sekolah negeri, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga lembaga vertikal dan partai politik.

Daftar badan publik berpredikat Informatif itu mencakup pemerintah kota administrasi di lima wilayah DKI Jakarta, sejumlah dinas dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BUMD, RSUD dan puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta ratusan kelurahan dan kecamatan.

Menurut Ferid, keberagaman unsur badan publik tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diterapkan secara lintas sektor dan lintas level layanan.

"Masyarakat dapat mengakses langsung informasi layanan, hak dan kewajiban, serta mekanisme permohonan informasi di ruang layanan badan publik," ujarnya.

Ia menegaskan, badan publik berpredikat Informatif merupakan wajah keterbukaan informasi publik sekaligus role model bagi badan publik lain yang belum memenuhi standar keterbukaan.

Implementasi keterbukaan informasi, lanjut dia, harus berkelanjutan dan tidak berhenti pada penilaian administratif. Keterbukaan harus hadir dan dirasakan masyarakat di setiap kantor layanan publik, baik secara luring maupun daring.

Baca juga: Zona informatif jadi instrumen kontrol publik bagi 189 badan publik

Baca juga: KI DKI wajibkan zona informatif bagi 189 badan publik

"Selain itu bisa menjadi budaya kerja badan publik yang responsif, transparan, dan profesional. Ini indikator penting Jakarta sebagai kota global," katanya.

KI DKI Jakarta pun akan terus melakukan pendampingan, visitasi, serta monitoring dan evaluasi melalui Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) guna memastikan penerapan zona informatif berjalan efektif sebagai instrumen kontrol publik dan penguatan demokrasi.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |