Polisi gagalkan peredaran tembakau sintetis ratusan gram di Jaksel

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 341 gram di wilayah Jakarta Selatan.

Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Bobby Wijaya menjelaskan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (27/3) tersebut, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial MS (24).

"Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Bobby menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 341,62 gram, serta bibit sintetis seberat 26,15 gram," katanya.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk produksi, seperti cairan kimia, alat semprot, timbangan digital, plastik klip, hingga seperangkat alat produksi.

Ia menambahkan modus yang digunakan tersangka yaitu melakukan penjualan diantaranya dengan melalui media sosial berupa Instagram.

"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para tersangka memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial, dengan sistem transaksi dan distribusi yang dilakukan secara terselubung," kata Bobby.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pemuda edarkan ganja di Jakpus

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ribuan butir obat keras di Jaksel

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pengedar ganja 10 kg di Jakbar

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |