Pemerintah ajak orang tua dan anak tegur platform tak patuh PP Tunas

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengajak orang tua dan anak-anak di Indonesia agar bisa berperan aktif mengawasi bahkan menegur platform digital yang tidak mau memenuhi kewajibannya untuk patuh terhadap Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Peran serta orang tua dan anak-anak sebagai pemangku kepentingan yang berkaitan erat dengan PP Tunas sangat dibutuhkan untuk memastikan generasi penerus Indonesia mendapatkan ruang digital yang aman, sehat, dan nyaman.

"Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataannya yang diterima ANTARA, Senin malam.

Baca juga: Menkomdigi panggil Meta dan Google imbas tak patuhi PP Tunas

Meutya menegaskan PP Tunas disiapkan Pemerintah Indonesia melalui proses yang panjang untuk memastikan payung hukum yang adil mengakomodasi hadirnya ruang digital aman bagi anak-anak salah satunya dengan membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia tertentu.

Platform media sosial seperti Threads, Instagram, Facebook, YouTube, X, Bigo Live, Roblox, hingga TikTok masuk dalam kategori platform berisiko tinggi itu.

Aturan ini dinilai merupakan langkah yang tepat dan telah banyak dilakukan oleh negara-negara lainnya terutama di kawasan Eropa hingga Timur Tengah.

Baca juga: Meta dan Google disebut gagal cegah kecanduan medsos di LA

Meski penerapannya tidak mudah bagi orang tua maupun anak-anak yang terbiasa terhubung dengan platform-platform tersebut, tapi penerapannya di Indonesia diharapkan dapat membentuk budaya digital yang baru dan lebih sehat.

"Ini bukan hanya kebijakan baru, ini perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, perubahan cara-cara yang memerlukan upaya, pastinya waktu dan tenaga. Termasuk upaya melawan adiksi yang mungkin tidak mudah, tidak nyaman baik bagi anak maupun bagi orang tua. Karena itu terakhir, kita tetap fokus dan tetap berjuang. Mari tunggu anak siap," ujar Meutya.

PP Tunas mulai berlaku di Indonesia pada 28 Maret 2026 dengan menyasar delapan platform digital pada penerapan awalnya yaitu Threads, Instagram, Facebook, YouTube, X, Bigo Live, Roblox, hingga TikTok.

Baca juga: Kemkomdigi sidak kantor Meta untuk minta kepatuhan platform digital

Platform-platform digital diwajibkan membatasi akses anak ke layanannya khususnya bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya menghadirkan ruang digital yang aman.

Sejauh ini baru X dan Bigo Live yang mematuhi aturan tersebut.

TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian dan diminta segera memenuhi kewajibannya secara penuh sesuai ketentuan PP Tunas.

Baca juga: Pakar: Sidak Kemkomdigi ke Meta upaya tegakkan kedaulatan digital

Untuk Threads, Instagram, Facebook, dan YouTube sejak dua hari PP Tunas berlaku ternyata masih belum mengikuti ketentuan tersebut. Akibatnya perusahaan induk dari platform-platform tersebut yakni Meta dan Google mendapatkan pemanggilan sebagai bagian dari sanksi administratif PP Tunas.

Sanksi dengan tingkatan lebih lanjut hingga pemutusan akses dapat diberlakukan sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 apabila pemanggilan ini diabaikan oleh kedua raksasa teknologi tersebut.

Baca juga: Petinggi Meta temui Menkomdigi imbas sidak kepatuhan

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |