Eks Direktur Pertamina minta Ahok tak "obral" opini di luar sidang

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto meminta Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak banyak "mengobral" opini di luar persidangan.

Menurutnya, kesaksian Ahok di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) beberapa waktu lalu sudah jelas.

"Sudah terbuka sidangnya saat itu, di mana dia berbelit-belit mengakui keuntungan Pertamina," kata Hari saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Maka dari itu, Hari berharap Ahok tidak perlu membuat opini baru dalam tayangan siniar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-–2024 Mahfud Md.

Ia menegaskan Ahok seharusnya bisa menghargai sidang pemeriksaan saksi yang telah berlangsung.

Pada kesempatan sama, penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan dalam podcast Mahfud Md, Ahok berbicara seolah-olah mengambil tindakan yang tepat dengan melaporkan kasus pengadaan LNG kepada aparat penegak hukum.

Padahal, sebagaimana keterangan ahli korporasi, telah jelas menyatakan bahwa seorang komisaris tidak bisa bertindak secara personal saat membuat suatu keputusan, tetapi berdasarkan persetujuan seluruh dewan komisaris.

"Sepanjang pengetahuan kami, tidak pernah ada satu keputusan dewan komisaris untuk kemudian melaporkan ini kepada aparat penegak hukum," tutur Wa Ode.

Baca juga: Eks Direktur Pertamina sebut pengadaan LNG disertai dengan kajian

Ia berpendapat dalam perkara LNG, Ahok memiliki banyak pemahaman keliru, yang kemudian menyesatkan aparat penegak hukum.

Salah satu pemahaman dimaksud, lanjut dia, yakni terkait kegiatan usaha Pertamina yang seharusnya tidak memerlukan izin komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dengan demikian, Wa Ode mengatakan aksi yang memerlukan izin komisaris hanya dalam kaitan investasi atau pengalihan dalam bentuk saham dan sebagainya.

"Jadi, apabila itu kegiatan usaha dari Pertamina, seperti ekspor, impor minyak bumi, gas, dan sebagainya, eksplorasi gas, minyak, tidak perlu izin," ujarnya.

Hari Karyuliarto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021.

Baca juga: Eks Direktur Pertamina: Ahli perkuat kebijakan LNG tak salahi aturan

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Direktur Pertamina: Kesaksian Ahok buka tabir kasus korupsi LNG

Baca juga: Ahok heran ada proyeksi kerugian penjualan LNG saat masuk Pertamina

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |