KemenHAM nilai evaluasi MBG perlu fokus pada perbaikan tata kelola

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Munafrizal Manan menilai evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diarahkan pada penyempurnaan tata kelola agar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 21/HM.00/VI/2026 yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap MBG sesuai prinsip-prinsip HAM dan menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut.

Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan MBG pada dasarnya merupakan kebijakan negara untuk memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya hak atas pangan dan peningkatan kualitas hidup kelompok rentan.

"Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup," kata Munafrizal.

Menurut dia, berbagai persoalan dalam implementasi program, seperti tata kelola yang belum sempurna atau perlunya pembenahan pengawasan, tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM.

"Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG," ujarnya.

Ia menilai rekomendasi evaluasi justru menunjukkan bahwa program tersebut masih dipandang perlu dilanjutkan dengan berbagai penyempurnaan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.

Munafrizal juga menyoroti aspek metodologi dalam penilaian Komnas HAM. Menurut dia, isi keterangan pers lebih mencerminkan fungsi pengkajian dan penelitian, bukan fungsi pemantauan melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang lazim digunakan untuk menilai adanya pelanggaran HAM.

"Jika fungsi pemantauan yang dilakukan, maka dalam Keterangan Pers itu semestinya memuat pula seluruh rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan sebagaimana lazimnya," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan, bebas dari kelaparan, dan peningkatan taraf hidup merupakan bentuk positive rights yang membutuhkan peran proaktif negara.

KemenHAM juga mengungkapkan bahwa Program MBG mendapat respons positif dalam agenda side event Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026 bertajuk Indonesia's Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity. Forum tersebut dihadiri panelis dari Food and Agriculture Organization (FAO), World Food Programme (WFP), serta perwakilan sejumlah negara.

Menurut Munafrizal, evaluasi pelaksanaan MBG tetap penting dilakukan untuk memperkuat tata kelola, namun harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan kebijakan pemenuhan hak asasi manusia.

Baca juga: KemenHAM nilai kepatuhan HAM dorong layanan publik inklusif

Baca juga: Kementerian HAM kecam kekerasan anak di daycare Yogyakarta

Baca juga: Kementerian HAM ingatkan kompleksitas hukum kasus Andrie Yunus

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |