KemenHAM DKI tinjau sengketa lahan di Jaksel pastikan perlindungan HAM

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) DKI Jakarta melakukan peninjauan lapangan terkait sengketa lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, khususnya rasa aman warga setempat.

Peninjauan yang berlangsung pada Selasa (5/5) tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito bersama tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan warga, pengurus RT/RW setempat, serta lembaga terkait.

Mikael dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, menegaskan pihaknya hadir sebagai mediator yang menjunjung prinsip netralitas dan berorientasi pada perlindungan HAM.

“Kami tidak memihak salah satu pihak. Posisi kami adalah memastikan proses berjalan sesuai hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak,” katanya.

Menurut dia, penyelesaian sengketa kepemilikan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan bukti hukum yang sah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta akan memanggil pihak perusahaan yang mengklaim kepemilikan lahan untuk klarifikasi dokumen, serta meminta keterangan dari pihak kelurahan dan kecamatan.

Selain itu, kata Mikael, pihaknya juga akan melakukan pemantauan lapangan guna mencegah potensi intimidasi lanjutan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan insiden yang menimbulkan korban.

Kanwil KemenHAM DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap langkah penanganan tetap mengedepankan prinsip perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh pihak.

Dalam dialog dengan warga, terungkap bahwa lahan tersebut telah ditempati secara turun-temurun sejak 1950.

Sengketa mulai mencuat pada 2010 setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.

Warga menyampaikan kekhawatiran atas dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang terjadi, termasuk insiden pada akhir 2025 yang menyebabkan korban dan trauma psikologis.

Hingga kini, status kepemilikan lahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kanwil KemenHAM DKI ingatkan korporasi patuhi uji tuntas HAM

Baca juga: Ricuh di Kemang diduga karena sengketa lahan, polisi selidiki

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |