Kemendagri targetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa pada 2029

2 months ago 13
"Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi,"

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029 berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Laode Ahmad Bolombo mengatakan penegasan batas desa sangat penting karena akan berpengaruh pada masa depan pembangunan di tingkat desa, regional, maupun nasional.

"Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi," ungkap Laode dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa yang mendukung tertib administrasi kependudukan serta kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.

Ia menjelaskan output dari program penyelesaian batas desa berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Program itu akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif.

Saat ini, tercatat ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa.

"Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan Tim Panitia Penetapan Batas Desa (PPBDes), " ujarnya.

Acara diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan peserta yang merupakan perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota.

ILASPP bertujuan mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa.

La Ode menyebutkan program ILASPP akan dilaksanakan di daerah yang belum atau sangat sedikit melaksanakan penegasan batas desa, daerah yang memiliki peta dasar yang dihasilkan Badan Informasi Geospasial (BIG), daerah yang minim konflik batas desa, serta daerah yang bukan tanah ulayat.

Selain itu, dikatakan bahwa program tersebut juga mengutamakan daerah yang memiliki aksesibilitas yang mudah dijangkau.

"Daerah yang batas daerahnya telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri atau telah mencapai kesepakatan, " kata Laode menambahkan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |