Anggota DPR minta pihak yang memprotes lihat dulu kinerja Adies di MK

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra meminta kepada para pihak yang keberatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melihat terlebih dahulu kinerja sosok tersebut ke depannya.

Dia menilai Adies merupakan sosok yang 'matang' dalam hukum. Pengalamannya di Komisi III DPR RI dan sebagai advokat sudah sangat layak didukung menjadi penjaga konstitusi negara.

"Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi," kata Soedison dalam diskusi "Dialektika Demokrasi" yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia pun menilai bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan legislatif.

Menurut dia, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan, sehingga baik legislatif dan yudikatif memiliki tugasnya masing-masing.

Menurut dia, MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim, terutama dalam menjaga etika dan keluhuran hakim.

Artinya, kata dia, MKMK hanya bisa menyidangkan atau memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika saat menjalankan tugasnya sebagai pengadil, sedangkan Adies baru saja dilantik dan belum pernah menangani sebuah gugatan di MK.

"Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI memilih Adies untuk menjadi Hakim MK karena mantan Wakil Ketua DPR RI itu memenuhi syarat, memiliki gelar S3 hukum, dan memiliki pengalaman panjang di DPR dalam mengurusi permasalahan hukum.

"Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona menjawab ANTARA saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2)

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |