Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi seorang anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat yang baru terpilih, Abdul Rahim karena menolak suap senilai Rp150 juta dalam perkara gratifikasi tiga anggota DPRD NTB.
Dalam kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin malam, Abdul Rahim yang akrab dengan sapaan Bram ini mengaku kali pertama mendapat tawaran uang suap tersebut dari Suhaimi, anggota Komisi I DPRD NTB.
"Waktu itu pada April 2025, saya didatangi Suhaimi. Disampaikan bahwa ada program direktif Gubernur NTB untuk anggota DPRD yang baru terpilih," katanya.
Pada awalnya, Bram bereaksi dengan positif dan menyambut baik niat tersebut setelah Suhaimi menyampaikan adanya anggaran untuk mendukung program direktif tersebut senilai Rp2 miliar per anggota DPRD NTB yang baru terpilih.
Dengan nilai Rp2 miliar per anggota baru, Bram menghitung sebanding dengan jumlah seluruh anggota DPRD NTB yang baru terpilih sebanyak 38 orang, termasuk dirinya.
Baca juga: Eksepsi tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB ditolak
Jika dijumlahkan dengan nilai Rp2 miliar per anggota baru, totalnya sesuai dengan anggaran program direktif Desa Berdaya Gubernur NTB senilai Rp76 miliar.
"Jadi, hari itu juga saya kirim (tawarkan) data by WhatsApp ke Suhaimi, data 10 paket pekerjaan yang ada hubungan dengan program Desa Berdaya itu, nilainya Rp200 juta per paket. Ada jalan tani, jalan lingkungan, drainase, perpipaan, persis nilai totalnya Rp2 miliar," ucapnya.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Suhaimi kembali mendatangi Bram sekitar dua bulan usai pertemuan pertama.
"Dia menyampaikan ke saya bahwa ini program (tawaran dari Bram) diabaikan dulu saja. Bagaimana kalau saya berikan sejumlah uang, malam itu juga ditawarkan Rp150 juta. Tidak ada uangnya, hanya tawaran saja," kata Bram.
Dirinya menolak uang tersebut karena merasa takut program yang dia tawarkan dari hasil dua kali reses di DPRD NTB sejak pelantikan pada September 2024, tidak dapat terlaksana.
Baca juga: Kasus gratifikasi DPRD NTB bergulir, Tiga terdakwa minta keadilan
"Saya mikir kalau itu uang saya terima, program akan hilang, karena saya sudah terima imbalan, jadi saya tegas waktu itu, saya tolak," ujar dia.
Usai menolak tawaran uang dari Suhaimi, Bram mengaku rekan sejawatnya yang duduk di kursi DPRD NTB periode 2024-2029 itu menelepon seseorang.
"Dia (Suhaimi) menelpon temannya, waktu itu Pak Hamdan Kasim (terdakwa), katanya," ucap Bram yang mengaku tidak mendengar pembicaraan Suhaimi melalui telepon tersebut.
Bram mengaku tidak menanyakan lebih lanjut kepada Suhaimi perihal asal-usul uang tersebut. Usai pertemuan kedua, Suhaimi tidak lagi menemuinya.
"Malam itu juga Suhaimi tinggalkan saya. Tidak ada lagi pertemuan dengan Suhaimi setelah itu," katanya.
Baca juga: Niat dan tindakan di balik kantong parlemen
Usai kejadian tersebut, Bram mencoba melihat progres dari program direktif Gubernur NTB tersebut di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Saya cek ke OPD, program itu ada, dari 10 paket yang saya tawarkan waktu itu, sembilan di antaranya terbit di DPA," ujar dia.
Selain mengecek ke OPD, Bram mengaku di hadapan majelis hakim menerima informasi dari rekan sejawat lainnya, yakni Wahyu dari fraksi PKB.
"Wahyu cerita terima uang sekian, Rp150 juta. Mohon maaf, disampaikan dari Nashib Iqroman (terdakwa). Wahyu juga cerita Hulaimi juga terima," ucapnya.
Bingung
Karena adanya hiruk pikuk persoalan ini muncul di berbagai media, Bram berinisiatif menggelar konferensi pers sebelum momentum rapat paripurna di DPRD NTB. Niatnya ingin meluruskan informasi yang tersebar di masyarakat.
Baca juga: LPSK tolak pengajuan 15 legislator penerima suap DPRD NTB
Sebelum itu berlangsung, Bram mengaku dihubungi Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Bram diminta menghadap ke ruangannya.
"Saat saya datang ke ruangan ketua, di sana sudah ada Gubernur NTB, wakil ketua," katanya yang turut menyebut ada beberapa orang lain di antaranya turut hadir.
Ia mengatakan bahwa Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan perihal adanya program direktif Desa Berdaya tersebut.
"Gubernur sampaikan ke saya, memang program ini untuk anggota DPRD yang baru terpilih," ucap dia.
Ia pun mengaku bingung dengan pernyataan tersebut mengingat anggota DPRD yang baru terpilih kala itu belum ada hak untuk menerima dana pokok pikiran (pokir).
Baca juga: LPSK rampungkan proses telaah permohonan 15 anggota DPRD penerima suap
Pada momentum tersebut, ia turut menanyakan perihal hiruk pikuk di tengah masyarakat perihal adanya bagi-bagi uang kepada anggota DPRD NTB yang baru terpilih.
"Kalau soal uang itu, Pak Gubernur jawab enggak tahu," kata Bram.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































