Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Denny Michels Adlan (DMA), usai menahan tersangka ke-20 kasus DJKA Kementerian Perhubungan pada 15 Desember 2025.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama DMA selaku Kepala BTP Kelas I Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lain untuk penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub untuk klaster wilayah Jatim.
Mereka adalah BW selaku pegawai Asta Perdana Group, RMM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BTP Surabaya periode 2021-2022, HW selaku pihak swasta, serta FAK selaku Direktur PT Nazma Tata Laksana.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Baca juga: KPK duga tersangka Muhammad Chusnul terima Rp12 miliar dari kasus DJKA
Baca juga: KPK umumkan dan tahan tersangka ke-20 terkait kasus DJKA Kemenhub
Baca juga: KPK periksa dua saksi usai tahan dua tersangka kasus DJKA Kemenhub
Baca juga: Kasus DJKA Kemenhub, KPK jadwalkan panggil lagi Budi Karya Sumadi
Baca juga: Dua tersangka baru kasus DJKA Kemenhub terima suap Rp12,33 miliar
Baca juga: KPK masih kumpulkan keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus DJKA
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































