Ini kata DPD RI terkait implementasi UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan

4 hours ago 3

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan perlu ditunjang dengan pengawasan menyeluruh sehingga efektif untuk mengakomodasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh daerah.

"Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan, sekaligus menjadi sarana menyerap aspirasi dari lapangan. Agar kebijakan di tingkat pusat selaras dengan kebutuhan dan tantangan di daerah," kata Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam saat bertemu dengan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Ia menjelaskan, merujuk Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terdapat tiga tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

Kemudian, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, serta berperan aktif dalam pembangunan.

Selanjutnya, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindakan pidana.

Pertemuan antara para senator dengan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur tampak menjadi jadi momentum penting untuk menyerap aspirasi serta melihat kondisi riil di lapangan.

DPD RI turut menghimpun masukan mengenai persoalan yang dihadapi masing-masing lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

Pelbagai masukan yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan di tingkat nasional.

Penghuni berlebih

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kadiyono menyampaikan tantangan yang kini masih dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan, seperti masalah penghuni berlebih (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan yang berdampak pada pelaksanaan pembinaan serta pengawasan keamanan.

Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana untuk mendukung optimalisasi tugas di lembaga pemasyarakatan.

Meski demikian, kata Kadiyono, kendala tersebut tak menjadi penghalang bagi jajarannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.

"Paparan ini menjadi dasar penting dalam memahami kondisi riil pemasyarakatan di Jawa Timur," ujarnya.

Baca juga: DPD RI dorong revisi UU perlindungan konsumen hadapi ekonomi digital

Baca juga: Ketua DPD: Sumatra simpul perdagangan global gerbang barat Indonesia

Baca juga: Anggota DPD nilai WFH di daerah bantu efisiensi-kinerja tetap terjaga

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |