Ini kata IMO Watch terkait pemakaian kapal asing

1 day ago 7

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Maritime And Ocean (IMO) Watch menyarankan agar pemerintah tak lagi mengeluarkan izin pemakaian kapal berbendera asing usai terdapat beberapa kejadian kapal karam dan meninggalkan bangkai di perairan Indonesia.

Ketua Umum IMO Watch Capt. Anthon Sihombing menyebut peraturan pelayaran nasional mengatur kapal kerja khusus berbendera Indonesia wajib diutamakan apabila tersedia.

"Kapal berbendera asing hanya dapat digunakan apabila kapal sejenis berbendera Indonesia tidak tersedia," ucap Anthon dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Secara regulasi, sambung dia, baik Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maupun Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 2 Tahun 2021, menekankan setiap kegiatan pelayaran di perairan Indonesia wajib dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia.

Menurutnya, tujuan dari aturan tersebut, antara lain untuk melindungi industri maritim nasional dan memperkuat ketahanan industri maritim nasional, serta mencegah ketergantungan pada kapal asing dan melemahkan kedaulatan hukum nasional.

Baca juga: KKP pastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing

Ditegaskan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional di Tanah Air.

Untuk itu, dirinya pun meminta Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ikut mengawasi dan melarang penggunaan kapal asing.

"Kita harus menjaga muruah kemaritiman kita sesuai cita-cita bersama menjadi poros maritim dunia," katanya.

Anthon mencontohkan salah satu bangkai kapal yang belum diangkat di perairan Indonesia, yakni MV Kuala Mas di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dia berpendapat apabila bangkai kapal tidak segera ditangani, maka dapat mengancam keselamatan pelayaran (hazard to navigation) yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lanjutan, serta menjadi gangguan terhadap kelancaran alur pelayaran nasional.

Baca juga: Pengamat: Izin kapal ikan asing harus dihentikan sama sekali

Dampak lainnya, lanjut dia, bisa terjadi pencemaran lingkungan laut dan ketidakpastian hukum bagi pemilik kapal berbendera Indonesia.

Tanggung jawab pemilik

Dikatakannya dalam kerangka hukum pelayaran nasional, bangkai kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran pada kedalaman atau posisi tertentu wajib disingkirkan oleh pemilik kapal, sesuai dengan prinsip tanggung jawab pemilik (owner’s liability) yang berlaku secara universal dalam hukum maritim internasional.

"Sejumlah negara maju bahkan berprinsip 'remove wrecks promptly to maintain navigational safety' atau penundaan penyingkiran bangkai kapal secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan berulang," ucap Anthon menambahkan.

Terkait MV Kuala Mas di perairan NTT, dia merekomendasikan agar Kementerian Perhubungan bisa segera turun dan melakukan audit nasional terhadap seluruh bangkai kapal aktif di perairan Indonesia.

Selain itu, Anthon menilai perlu adanya penguatan regulasi pengutamaan kapal berbendera Indonesia serta standardisasi proses tender penyingkiran bangkai kapal.

Baca juga: Pemerintah siap audit izin kapal eks-asing

Diusulkan pula agar dibentuk standar nasional untuk transparansi tender, kriteria evaluasi teknis dan penilaian kemampuan kapal nasional, serta pembentukan mekanisme perlindungan kapal berbendera Indonesia.

Dengan langkah pengawasan yang tepat, dia optimistis Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara maritim berdaulat yang mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairannya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |