Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan pengujian materiil undang-undang (UU).
Dikutip dari laman resmi MK RI, sidang pengucapan putusan atau ketetapan 30 permohonan dimulai pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, pada Rabu pagi pukul 10.30 WIB, MK mengawali persidangan pengujian materiil untuk dua permohonan, dan sidang panel untuk enam permohonan dengan agenda perbaikan permohonan yang berlangsung paralel di tiga ruang sidang pada pukul 13.00 WIB.
Kedua permohonan itu untuk nomor 31/PUU-XXIV/2026 dan nomor 2/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan agenda mendengar keterangan ahli dan atau saksi pemerintah.
“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atas 30 permohonan pengujian undang-undang pada Rabu 17 Juni 2026, pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK,” tulis Humas MK melalui pesan grup Whatsapp.
Adapun sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan tersebut di antaranya pengujian materiil UU KUHP menyoal kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara, UU KUHAP, UU Perkawinan, UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Cipta Kerja menyoal kuota internet hangus, hingga UU Polri terkait status Polri di bawah Presiden.
Berikut daftar rincian 30 permohonan yang akan diputuskan MK hari ini:
1. Permohonan nomor 148/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemohon Iwan Sumantri.
Dalam perkara ini, pemohon mempersoalkan frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Permohonan nomor 164/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimohonkan oleh Tri Cahyo Kusumo.
3. Permohonan nomor 152/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dimohonkan oleh Yayang Nanda Budiman.
4. Permohonan nomor 150/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimohonkan oleh Bernita Matondang,
5. Permohonan nomor 138/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang dimohonkan oleh Muhammad Said.
6. Permohonan nomor 153/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemohon Eprina Manurung. Yang menguji Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU Nomor 27 Tahun 2022 terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7. Permohonan nomor 140/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pemohon Wakiyo.
8. Permohonan nomor 139/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh dua orang mahasiswa yang pernah magang di MK yakni Adam Imam Hamdani dan Wianda Julita Maharani.
Keduanya menyoalkan tentang ketiadaan batas waktu penyelesaian permohonan pengujian undang-undang (PUU) di MK. Menurutnya, ketiadaan batas waktu persidangan atau penanganan perkara yang ajeg tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon.
9. Permohonan nomor 166/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dimohonkan oleh Rendy Arrofi.
10. Permohonan nomor 162/PUU-XXIV/2026 dimohonan oleh Rachel Laisesa yang memohon penafsiran dan/atau Penjelasan Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024.
11. Permohonan nomor 107/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimohonkan oleh Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti.
12. Permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dimohonkan oleh Christian Adrianus Sihite, yang menyoal tentang status Polri di bawah Presiden untuk diubah berada di bawah Kemendagri.
13. Permohonan nomor 169/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU yang dimohonkan oleh Yunita Utami Panuntun.
14. Permohonan nomor 167/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dimohonkan oleh Yoga Julianta.
15. Permohonan nomor 159/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimohonkan oleh Moratua Silaban.
16. Permohonan nomor 158/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimohonkan oleh Billy Anggara Jufri.
17. Permohonan nomor 156/PUU-XXIV/2026 pengujian materil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan oleh Nico Indra Sakti.
18. Permohonan nomor 147/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimohonkan oleh Alpin.
19. Permohonan nomor 142/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun anggaran 2026, dimohonkan oleh Bernita Matondang.
20. Permohonan nomor 126/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
21. Permohonan nomor 121/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimohonkan oleh Arif Suherman.
22. Permohonan nomor 168/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dimohonkan oleh Suriaman Panjaitan
23. Permohonan nomor 155/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimohonkan oleh Isma Maulana Ihsan.
24. Permohonan nomor 149/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimohonkan oleh Steven Izaac Risakotta
25. Permohonan 146/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang dimohon oleh Gugum Ridho Putra.
26. Permohonan nomor 145/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimohonkan oleh Eka Nurhayati Ishak yang menyoal tentang anggota Polri yang menjabat di luar kepolisian.
27. Permohonan nomor 160/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimohonkan oleh Hambali Julianto.
28. Permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 pengujian formil dan materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimohonkan oleh Gita Putri Akhyun, menyoal tentang kuota internet hangus.
29. Permohonan nomor 200/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dimohonkan oleh Fajar Purwanto.
30. Permohonan nomor 210/PUU-XXIII/2025 pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dimohonkan oleh Fatia Nadia, Marzuki Darusman, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Trisno Raharjo.
Menariknya, sidang pendahuluan permohonan nomor 2010/PUU-XXIII/2025 diketuai oleh Ketua MK Arief Hidayat pada tanggal 11 November 2025, menyoal Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: MK targetkan uji materiil soal Program MBG diputus bulan depan
Baca juga: MK uji materi UU Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































