Jakarta (ANTARA) - Provinsi DKI Jakarta menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang menyatukan pengendalian pencemaran udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim untuk mengefektifkan kebijakan udara bersih dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca.
"Dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU), Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Asep dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, mengatakan inisiatif ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Hal ini menjadi fondasi untuk memastikan pengelolaan kualitas udara dilakukan secara terukur, ilmiah dan terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang.
Menurut Asep, pendekatan ilmiah dan kolaboratif sangat penting agar Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, berketahanan iklim dan berkelanjutan dengan manfaat langsung berupa udara yang lebih bersih serta pengurangan risiko kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pemotongan DBH diupayakan tak ganggu target bus listrik Transjakarta
Saat ini, Jakarta sudah menyiapkan landasan teknis berupa "Jakarta Climate Action Plan" hingga 2050 yang mengintegrasikan data emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan konsentrasi PM2.5 serta penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) yang melibatkan banyak lembaga lintas sektor.
Seluruh rangkaian ini bertujuan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 30 persen pada tahun 2030 sekaligus memperbaiki kualitas udara yang setiap hari dinikmati warga.
Peneliti Resilience Development Initiative (RDI), Baihaqi Muhammad menekankan bahwa polusi udara dan perubahan iklim merupakan dua persoalan yang saling terkait dan tidak dapat ditangani secara terpisah.
Ia menjelaskan bahwa polutan seperti karbon murni atau karbon hitam (black carbon) berkontribusi langsung pada pemanasan global sekaligus memperburuk kualitas udara di perkotaan.
Karena itu, aksi pengendalian pencemaran udara dapat menghasilkan manfaat cepat bagi kesehatan masyarakat sekaligus menjadi pendorong penting bagi upaya mitigasi iklim.
Baca juga: Jakarta jadi kota dengan sistem pemantauan udara terluas di Indonesia
Baihaqi berpendapat sektor transportasi, energi dan industri merupakan sumber utama emisi GRK dan polutan udara.
Karena itu, prioritas kebijakan untuk Jakarta ke depan perlu mencakup peningkatan penggunaan transportasi publik dan penerapan standar bahan bakar EURO4.
Selain itu percepatan adopsi kendaraan listrik serta perluasan energi terbarukan seperti PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) atap, PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (angin).
Di sektor industri dan bangunan, efisiensi energi pada proses produksi, pendingin hemat energi serta lampu efisiensi tinggi juga sangat menentukan dalam upaya menekan emisi.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































