Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan penghapusan pencatatan efek (delisting) terhadap 18 emiten yang efektif tanggal 10 November 2026, karena dinyatakan pailit ataupun telah disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan.
Sebelum memutuskan delisting, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada pers di Jakarta, Senin, memastikan BEI telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong, dan memberikan kesempatan emiten untuk perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan,
“Dalam proses pembinaan tersebut, BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah going concern sehingga kemudian memenuhi kriteria delisting sampai nantinya pemenuhan kewajiban buy back saham emiten pasca-delisting,” ujar Nyoman.
Adapun, ketentuan tersebut sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Baca juga: Reformasi pasar modal dorong minat IPO, 15 perusahaan dalam antrean
Sebagai bentuk perlindungan investor, Nyoman mengatakan BEI juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang telah di suspensi selama enam bulan dan melakukan reminder kembali setiap enam bulan.
“Hal kita harapkan menjadi reminder bagi emiten sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” ujar Nyoman.
Sesuai ketentuan Peraturan Bursa No I-N, Nyoman menjelaskan BEI melakukan delisting atas saham emiten yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.
“Dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Emiten juga telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir,” ujar Nyoman.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































