Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI akan mulai berkeliling ke sejumlah partai politik non parlemen dan organisasi pemerhati pemilu untuk menyerap aspirasi soal revisi Undang-Undang Pemilu di masa reses.
Adapun masa reses untuk para Anggota DPR RI dimulai pada Rabu 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Menurut dia, Komisi II DPR RI yang akan menerima masukan terkait RUU Pemilu.
"Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa penyerapan aspirasi itu dilakukan agar meminimalisir gugatan-gugatan atau judicial review (JR) terhadap UU Pemilu jika nantinya disahkan.
"Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa masa reses perlu dimanfaatkan oleh para Anggota DPR RI untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat, menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia.
"Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026," kata Puan saat rapat paripurna penutupan masa sidang.
Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU Satu Data Indonesia jadi inisiatif DPR
Baca juga: Dasco persilakan Komisi III bahas RUU Perampasan Aset saat reses
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































