CIPS: Neraca komoditas integrasikan data, tapi tak jawab kendala lama

2 months ago 14
NK berhasil membuat data lebih terintegrasi. Rakortas bisa lebih cepat. Selain itu, praktik-praktik perburuan rente juga bisa dikurangi. Tapi masalah yang sangat substansi bagi pelaku usaha masih ada,

Jakarta (ANTARA) - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas NK) memang bisa mengintegrasikan data komoditas namun belum bisa mengatasi sebagian besar kendala lama sehingga tata kelola impor belum menunjukkan perbaikan.

“NK berhasil membuat data lebih terintegrasi. Rakortas bisa lebih cepat. Selain itu, praktik-praktik perburuan rente juga bisa dikurangi. Tapi masalah yang sangat substansi bagi pelaku usaha masih ada,” kata Senior Research and Policy Analyst CIPS Hasran dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat.

Diterapkan pada 2022, sistem NK berfungsi sebagai basis data yang menghimpun informasi mengenai kebutuhan (demand) dan pasokan (supply) berbagai komoditas dalam kurun waktu tertentu. Kehadirannya diharapkan bisa memperbaiki berbagai masalah yang sebelumnya muncul dalam mekanisme kuota impor lama.

Sebelum NK diterapkan, sistem kuota lama kerap dikritik karena data tidak terintegrasi, birokrasi berbelit, hingga marak praktik korupsi.

Baca juga: Bapanas usul perhitungan kebutuhan gula rafinasi dan konsumsi masuk NK

CIPS memandang bahwa NK memperbaiki sebagian masalah ini, tetapi persoalan yang mendasar masih muncul antara lain data pasokan belum akurat, proses revisi kuota tetap lama, alokasi kuota impor sering tidak sesuai kebutuhan, dan transparansi masih terbatas.

Keadaan ini menghambat arus impor hingga berdampak besar bagi pelaku UMKM dan petani kecil. Keterlambatan pasokan membuat harga bahan baku naik dan biaya produksi ikut melonjak.

Menurut CIPS, sistem NK pada dasarnya masih berupa sistem pembatasan kuota. Dampaknya terhadap kelancaran pasokan serta stabilitas harga belum signifikan.

Jika dilihat secara kuantitatif dari tren arus impor dan pergerakan harga, CIPS mencatat bahwa volume impor tidak menunjukkan perubahan berarti setelah komoditas-komoditas tertentu diatur melalui sistem NK.

Baca juga: Indonesia optimistis ekspor komoditas unggulan ke AS dapat bebas tarif

Selain itu, mekanisme NK belum berhasil meneruskan penurunan harga internasional ke pasar domestik.

“Apa yang salah? Apakah kita terlambat impor? Barangkali, itu hipotesis kita. Barangkali karena prosesnya lumayan kaku, makanya kemudian impornya terlambat, kita tidak berhasil menurunkan harga domestik sesuai dengan harga internasional,” jelas Hasran.

Melalui pendekatan synthetic control method, CIPS menyimpulkan bahwa penerapan NK tidak berhasil menstabilkan harga beras dan gula, meskipun memberikan dampak stabilisasi pada harga daging sapi.

Adapun analisis analisis autoregressive distributed lag (ARDL) tidak menemukan bukti statistik bahwa NK berdampak signifikan pada pergerakan harga komoditas yang dianalisis.

Baca juga: Barantin perkuat pengawasan terhadap komoditas impor

Dengan berbagai permasalahan tersebut, CIPS menilai bahwa pemerintah perlu menghapus sistem kuota, termasuk NK.

Selain karena sistem belum bisa menjawab sebagian besar permasalahan lama, pembatasan kuota seperti NK dinilai tidak relevan mengingat Indonesia tengah mengupayakan bergabung dengan OECD, memperluas jaringan CEPA, menjalin kerja sama dagang dengan Amerika Serikat, dan melakukan diversifikasi perdagangan.

Data pasokan yang digunakan dalam sistem kuota lama maupun NK juga seringkali tidak akurat. Menurut CIPS, kecil kemungkinannya dapat ditingkatkan hingga mencapai tingkap detail yang dibutuhkan.

Menurut CIPS, mekanisme impor berbasis pasar dinilai lebih efektif karena memungkinkan industri menyesuaikan pasokan dengan cepat, menghindari kelangkaan bahan baku, dan menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen.

Namun, sistem NK tidak bisa dihapus begitu saja karena membutuhkan proses. Meski demikian, sejumlah perbaikan perlu dilakukan pemerintah salah satunya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai perlu mengupayakan otomatisasi proses penerbitan izin impor.

“Karena sebenarnya sudah dibahas dalam Rakortas, datanya sudah terintegrasi, tidak perlu lagi lama-lama, keluarkan saja (penerbitan izin impor) secara otomatis. Harusnya seperti itu,” kata Hasran.

Selain itu, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebaiknya tidak menambah jenis komoditas baru ke dalam cakupan NK, terutama komoditas yang lebih kompleks, sebelum mengevaluasi kinerja secara menyeluruh.

Proses revisi NK juga perlu disederhanakan, serta kementerian koordinator dan kementerian teknis terkait perlu melakukan survei tingkat perusahaan untuk memantau kendala mereka dalam proses pengajuan serta penerbitan kuota dan izin impor.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |