Kota Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
"Jadi gini tadi tuntutan itu kita (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Sukanda menyampaikan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa.
"Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 20 April 2026.
Sukanda mengatakan tim JPU akan menunggu isi pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya pada agenda sidang berikutnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa mengucapkan pernyataan yang menyinggung dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda.
Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.
Baca juga: YouTuber Resbob didakwa sebarkan ujaran kebencian kepada Suku Sunda
Baca juga: Bareskrim tetapkan Resbob-Bigmo tersangka dugaan fitnah Azizah Salsha
Baca juga: YouTuber Resbob ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































