Jakarta (ANTARA) - Sociopreneur Angkie Yudistia mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan merupakan momentum memastikan implementasi nyata UU Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
"Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang selama ini kurang adalah konsistensi pelaksanaannya. Jangan sampai PP Nomor 31 Tahun 2026 bernasib sama seperti banyak kebijakan lain yang implementasinya lambat," kata Angkie Yudistia dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Pasca-penerbitan tambahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, saat ini peraturan turunan dari UU Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah memiliki 7 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Angkie Yudistia, keberhasilan regulasi ini akan ditentukan oleh keberanian negara memastikan implementasinya.
Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan PP tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Namun menurutnya, apresiasi tidak boleh menghentikan ruang evaluasi.
Baca juga: Angkie Yudistia: UU Disabilitas jangan berhenti di atas kertas
"Justru karena ini kebijakan yang sangat penting, publik berhak mengawal implementasinya. Regulasi tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan," ujar mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial periode 2019 –2024 itu.
Menurut Angkie, selama hampir satu dekade sejak UU Penyandang Disabilitas disahkan, tantangan terbesar bukan lagi pada penyusunan aturan, melainkan memastikan aturan tersebut benar-benar hidup di lapangan.
Ia masih melihat banyak penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, mengakses transportasi publik, mendapatkan pendidikan yang inklusif, hingga memanfaatkan layanan digital pemerintah.
"Kalau setelah PP ini masyarakat masih mengalami hambatan yang sama, maka kita harus berani mengatakan bahwa persoalannya bukan lagi regulasi, melainkan tata kelola implementasi," katanya.
Baca juga: Angkie Yudistia kampanyekan inklusivitas wujudkan Astacita
Dia menilai PP Nomor 31 Tahun 2026 membawa perubahan paradigma yang patut diapresiasi karena mulai menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.
"Pertama kalinya negara memperkuat pendekatan ekonomi inklusif bukan lagi semata pendekatan bantuan sosial. Negara mulai melihat penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja, pelaku usaha, inovator, pembayar pajak, konsumen, dan aset pembangunan bangsa, sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Angkie.
Meski demikian ia mengingatkan paradigma tersebut hanya akan berhasil apabila seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan dunia usaha bergerak dalam satu arah.
"Implementasi PP ini tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita membutuhkan satu orkestrasi nasional yang jelas," kata Angkie Yudistia.
Baca juga: KND kawal pelaksanaan PP 31/2026 demi hak penyandang disabilitas
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































