Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat mengatakan Rumah Adat Baluk di Sebujit, Kecamatan Siding, menjadi simbol identitas budaya masyarakat Dayak Bidayuh sekaligus memiliki potensi besar sebagai daya tarik wisata budaya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menurut Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, keberadaan Rumah Adat Baluk tidak hanya memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi, tetapi juga menjadi bukti bahwa masyarakat adat di Kabupaten Bengkayang tetap menjaga dan melestarikan warisan leluhur di tengah perkembangan zaman.
"Rumah Adat Baluk Sebujit merupakan kekayaan budaya yang sangat berharga bagi Kabupaten Bengkayang. Ini bukan hanya menjadi identitas masyarakat Dayak Bidayuh, tetapi juga aset budaya yang dapat menarik wisatawan lokal maupun mancanegara untuk berkunjung ke daerah kita," kata Darwis saat menghadiri Gawai Nyobeng (Nibakng) Dayak Bidayuh Sebujit Tahun 2026, Senin.
Ia menjelaskan, Rumah Adat Baluk Sebujit telah diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor 3040/F4/KB.09.06/2022 tanggal 21 Oktober 2022. Rumah adat ini memiliki tinggi sekitar 12 meter dengan bentuk bangunan bundar.
Baca juga: Nyobeng jadi perekat kerukunan dan identitas masyarakat perbatasan
Pengakuan tersebut, kata dia, menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama untuk terus melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan daerah agar tetap lestari.
"Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mempromosikan kekayaan budaya Dayak Bidayuh, khususnya Rumah Adat Baluk dan tradisi Nyobeng di Sebujit, sehingga semakin dikenal luas dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Darwis mengatakan pelestarian budaya dan kearifan lokal juga memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya, menghormati warisan leluhur, serta mempertahankan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut dia, nilai-nilai tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional, termasuk mendorong kemandirian pangan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan, khususnya di wilayah perbatasan.
"Pelestarian budaya dan kearifan lokal bukan hanya berfungsi menjaga jati diri bangsa, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mewujudkan ketahanan yang berkelanjutan," katanya.
Ia menambahkan, pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.
Darwis berharap Rumah Adat Baluk dan tradisi Nyobeng dapat terus diwariskan kepada generasi muda agar tetap menjadi kebanggaan masyarakat Dayak Bidayuh sekaligus memperkuat kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Bengkayang.
"Adat dan budaya harus menjadi benteng pertahanan nilai, memperkokoh jati diri masyarakat serta menjadi warisan luhur bagi generasi penerus," katanya.
Baca juga: Festival Internasional Budaya Dayak Bidayuh diminati wisman Malaysia
Baca juga: Pemprov Kalbar jadikan Gawai Dayak promosi wisata dunia
Pewarta: Narwati
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































