Polisi ungkap penipuan pembelian ikan ekspor sebesar Rp1,07 miliar

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, dengan nilai mencapai Rp1,07 miliar.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2025,” kata Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan sejak Januari hingga April 2025, korban BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepala pelaku wanita berinisial KSM (57). Namun pengiriman barang tidak sebanding dengan uang yang sudah dikirimkan

“Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 atau Rp1,07 miliar. “Kami menangkap pelaku di kawasan Sunda Kelapa pada Kamis (9/4),” kata Hitler.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi.

Menurut dia, modus operandi yang digunakan tersangka KSM adalah menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama. Kemudian menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh.

Baca juga: Polisi tangkap pria tipu korban Rp160 juta di Muara Angke Jakut

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

“Polisi akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), “ kata Hitler.

Pengungkapan kasus ini berawal dari korban BRN melaporkan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Awalnya, korban diperkenalkan kepada tersangka KSM oleh suaminya. Tersangka menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor dan sempat mengirimkan barang sesuai pesanan di awal kerja sama.

Namun seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Meski, korban terus melakukan transfer pembayaran melalui M-Banking, jumlah ikan yang dikirim tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan.

“Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas dan kami langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Baca juga: Penipuan modus "black dollar", WNA Korsel rugi Rp1,6 miliar

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |