Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggelar seminar hukum bertajuk "Perluasan Objek Praperadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" di Jakarta Selatan, Rabu.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan seminar itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas personel dalam memahami perubahan mendasar yang diatur dalam KUHAP baru.
"Pemahaman terhadap hukum acara pidana harus terus diperbarui seiring perkembangan regulasi," kata Dekananto di Jakarta, Rabu.
Dia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang penegakan hukum sehingga setiap tindakan kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam tahapan penegakan hukum, banyak hal yang seharusnya dikuasai lebih mendalam oleh anggota kita. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan tahapan lainnya harus dipahami secara substansial," terang Dekananto.
Baca juga: Tim Preventive Strike Polda Metro harus utamakan pencegahan gangguan kamtibmas
Sementara itu, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menyebutkan seminar itu juga menjadi forum untuk membangun kesamaan persepsi di antara kalangan akademisi, praktisi hukum, dan penyidik, sehingga implementasi KUHAP baru dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.
"Tujuannya, untuk memahami perubahan tentang perluasan objek praperadilan, mengkaji keterlibatan korban, pelapor, penasihat hukum, dan keluarga dalam pengajuan praperadilan, serta menyelaraskan pemahaman akademisi, hakim, dan penyidik," jelas Abrianto.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dr. Muhammad Khairul Anam, Dr. Albert Aries, dan Prof. Dr. Jamin Ginting, serta moderator Dr. Lucia Sulastri.
Melalui pemaparan materi dan sesi tanya jawab, para peserta mendalami berbagai implikasi penerapan KUHAP baru, khususnya terkait mekanisme praperadilan.
Baca juga: Polda Metro Jaya panen 82 kg pakcoy untuk bahan baku MBG
Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki dugaan ekploitasi anak dalam promosi vape
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































