WFH ASN Berlaku Nasional, Pemkot Metro Masih Tunggu SE Gubernur Lampung

14 hours ago 3

9 April 2026 | Redaksi Rakyat News | 61 views

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan pemerintah pusat sejak 1 April 2026 melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026. Namun hingga kini, implementasinya di daerah, termasuk Kota Metro, masih belum berjalan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro belum dapat menerapkan kebijakan tersebut lantaran masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur Lampung sebagai dasar teknis pelaksanaan di daerah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Metro, Iin Indraswari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima SE Gubernur, sehingga pelaksanaan WFH belum bisa diberlakukan.
“Kita masih menunggu surat edaran dari Gubernur. Sampai sekarang SE tersebut belum turun. Untuk sementara, kita masih mengacu pada arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB,” kata Iin saat ditemui, Kamis (9/4/2026).
Meski demikian, Pemkot Metro tidak tinggal diam. Sejumlah langkah persiapan telah dilakukan, termasuk menggelar rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas kesiapan teknis penerapan WFH.
Iin menegaskan, implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kejelasan aturan turunan di tingkat provinsi.
“Saat ini kita masih akan konsultasi ke Biro Organisasi Provinsi terkait teknis di lapangan. Jadi untuk besok, WFH belum diberlakukan,” ujarnya.
Ia juga menyebut, kondisi serupa terjadi di kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung yang masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah provinsi.
Dalam proses persiapan, Pemkot Metro memfokuskan pada sejumlah aspek krusial, mulai dari sistem absensi hingga pengukuran kinerja ASN selama bekerja dari rumah.
“Koordinasi sudah kita lakukan, seperti dengan Kominfo untuk absensi, BKPSDM terkait kinerja, dan Inspektorat untuk pengawasan pekerjaan. Semua harus terukur agar pelaksanaannya tidak menurunkan kinerja,” tegasnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan WFH telah berlaku secara nasional, implementasi di daerah masih bergantung pada sinkronisasi regulasi antar level pemerintahan. Tanpa kejelasan payung hukum di tingkat provinsi, penerapan di daerah berpotensi berjalan tidak seragam.(Tim JMSI)

Navigasi pos

Read Entire Article
Rakyat news | | | |