Jakarta (ANTARA) - Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas bumi (BUK Migas) sebaiknya berdiri sendiri, sehingga tidak di bawah Pertamina maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Menurut saya, badan usaha khusus (migas) itu mandiri, ya, tidak di bawah Pertamina, tidak di bawah Kementerian ESDM seperti (SKK Migas) sekarang,” ujar Fahmy ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Fahmy menyampaikan salah satu perdebatan yang selama ini berlangsung dalam revisi UU Migas adalah kejelasan lembaga hulu migas.
Menurut dia, apabila BUK Migas berada di bawah Pertamina, terdapat potensi konflik kepentingan. Posisi tersebut dapat menyebabkan Pertamina bertindak sebagai operator sekaligus regulator.
“Ini akan terjadi konflik kepentingan, jadi jangan ditaruh di bawah Pertamina,” kata Fahmy.
Fahmy juga menyampaikan lebih baik BUK Migas tidak di bawah Kementerian ESDM untuk melindungi aset pemerintah.
Misalkan, kata dia, apabila BUK Migas terlibat pertentangan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka yang dituntut adalah pemerintah.
“Misalkan dia kalah, ya aset-aset pemerintah yang bisa diambil oleh KKKS tadi,” ujar Fahmy.
Pembentukan badan usaha tersebut terkait dengan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu implikasi utama dari putusan itu adalah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Setelah BP Migas dibubarkan, pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2012 sebagai lembaga sementara di bawah Kementerian ESDM.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai terbentuknya SKK Migas belum sepenuhnya melaksanakan putusan MK.
“Kelembagaan Regulatory Sektor Hulu yang ada sekarang adalah SKK Migas, itu disarankan untuk diubah nantinya dalam bentuk, kalau istilahnya Mahkamah Konstitusi, adalah Badan Usaha Khusus," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembahasan mengenai Badan Usaha Khusus ini sedang dirumuskan untuk menentukan apakah bentuknya akan tetap seperti SKK Migas saat ini, yang berdiri hanya berdasarkan peraturan presiden (perpres), atau akan diatur dalam undang-undang.
Revisi UU Migas, imbuh dia sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan industri migas di Indonesia.
Baca juga: Pertamina usul RUU Migas atur soal Rencana Umum Migas Nasional
Baca juga: Pertamina minta kepastian hukum lembaga hulu migas diatur di RUU Migas
Baca juga: Sektor hulu migas RI dikelola secara ketat oleh prinsip konstitusional
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































